Presiden KAI: Wadah Tunggal Tidak Berlaku Lagi, Semua Kartu Advokat Sesuai UU Bisa Beracara
Persoalan wadah tunggal advokat di tanah air, kembali mencuat. Mencuatnya persoalan ini setelah sebuah media yg terbit Senin (14/3) kemarin, berjudul “Wadah Tunggal Advokat, Otto: Yang Berlaku di Persidangan hanya KTPA Peradi”. Menjawab hal itu, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis SH dengan tegas menolak pernyataan tersebut.
Menurutnya, wadah tunggal advokat tidak berlaku lagi. “Sesuai SKMA 073 organisasi advokat itu multi bar association. Sehingga single bar seperti yang dulu pernah ada sudah didrop dan wadah tunggal tidak berlaku lagi,” tegasnya kepada wartawan, Rabu kemarin.
Dia menambahkan, sejak diterbitkannya SqKMA Nomor 073/2015 semua advokat produk organisasi advokat yang memenuhi syarat Undang-Undang Advokat itu sah dan kartu advokatnya bisa dipakai beracara di persidangan. “Sebelumnya juga ada produk hukum Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, Putusan MK no 36/PUU/2014 dan Nomor 112/PUU/2015. Multi bar sudah sah untuk saat ini,” jelasnya.
SKMA yang menjadi dasar para Pengadilan Tinggi se-Indonesia dalam penyumpahan calon Advokat menjadi advokat itu sudah sesuai dengan produk-produk hukum yang mendasarinya, yaitu putusan MK di atas. “Itu yang menjadikan legitimasi Kongres Advokat Indonesia sebagai organisasi Advokat, karena kita lahir berdasarkan kongres Advokat pada 30 Mei 2008 di Balai Sudirman yang dihadiri ribuan advokat,” jelas Presiden KAI.
Ia menambahkan, proses pembentukan Organisasi Advokat itu sudah diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat, “Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tandasnya mengutip pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Advokat.
Jadi ia menegaskan, berserikat, berkumpul dan berorganisasi itu diatur oleh Undang-undang. Sehingga tidak perlu lagi disatukan dalam sebuah wadah organisasi. Bahkan menurutnya, KAI yang ia pimpin sudah sangat kuat, terbukti kini KAI memiliki 34 DPD dan hampir setiap kabupaten/kota di seluruh Indonesia ada DPC KAI.