Jakarta — Wakil Ketua Umum DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), KRT Tohom Purba, memberikan selamat kepada Prof. Dr. Trubus Rahadiansah atas pengukuhannya sebagai Guru Besar Universitas Trisakti, Selasa (19/5/2026).
Menurut Tohom, momentum tersebut bukan sekadar pencapaian akademik pribadi, melainkan tonggak penting bagi penguatan peran intelektual dalam membangun tata kelola negara yang modern, demokratis, dan berkeadilan.
Ia menilai Prof. Trubus yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Analis Kebijakan Publik Indonesia (AAKPI) sebagai figur intelektual dengan keberanian moral untuk menyampaikan pandangan kritis sekaligus konstruktif terhadap berbagai persoalan kebangsaan.
Tohom menegaskan, Indonesia membutuhkan lebih banyak guru besar yang tidak hanya kuat secara teoritis, tetapi juga aktif berkontribusi dalam perumusan kebijakan nasional. Ia mengingatkan bahwa kampus tidak boleh terisolasi dari realitas sosial, dan harus menjadi sumber solusi bagi bangsa.
Sebagai Ketua Pengurus Pusat BPPH Pemuda Pancasila, Tohom turut mengapresiasi pandangan Prof. Trubus mengenai lahirnya KUHP dan KUHAP nasional. Ia menyebut pembaruan tersebut sebagai tonggak kedaulatan hukum Indonesia setelah lebih dari satu abad bergantung pada produk hukum warisan kolonial. Perspektif itu dinilai visioner karena memandang reformasi hukum pidana bukan hanya dari sisi teknis, melainkan sebagai transformasi peradaban hukum nasional secara menyeluruh.
Dari sudut pandang advokat, Tohom menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP menjadi fondasi penting bagi sistem peradilan pidana yang lebih transparan, akuntabel, dan menghormati hak asasi manusia. Ia juga menyoroti keterlibatan akademisi, praktisi, dan masyarakat sipil dalam proses penyusunan kedua undang-undang itu sebagai indikasi bahwa Indonesia memasuki era legislasi yang lebih partisipatif.
Tohom berharap Prof. Trubus terus menghasilkan gagasan progresif yang dapat menjadi rujukan bagi pemerintah, lembaga legislatif, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Menurutnya, kualitas hukum nasional ke depan akan sangat ditentukan oleh kemampuan para intelektual dalam mengawal implementasi undang-undang agar tetap berpihak pada keadilan dan kepentingan rakyat.