Kode Etik Advokat Indonesia
Kode Etik Advokat Indonesia, dibuat dan diprakarsai oleh Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI), yang disahkan dan ditetapkan oleh tujuh organisasi profesi, yaitu Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), dan Himpunan Advokat & Pengacara Indonesia (HAPI). Kode Etik ini akan berlaku sebagai satu-satunya Peraturan Kode Etik di Indonesia sejak tanggal berlakunya UU Advokat.
Selengkapnya dapat membuka tautan dibawah ini: