Presiden KAI Tegaskan Tak Ada Alasan Untuk SKMA 73/2015 Dicabut
Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Jamaliah Lubis tegaskan tidak ada alasan agar Surat Ketua Mahkamah Agung (SKMA) no 73 tahun 2015 terkait penyumpahan calon advokat menjadi advokat, dicabut. Menurutnya, multi bar association sudah sesuai harapan mayoritas advokat.
“Tidak ada alasan untuk SKMA 73 tahun 2015 dicabut. Tidak ada produk hukum baru untuk merubah kebijakan terkait penyumpahan advokat tersebut,” ujar Kak Mia, di Jakarta, Kamis (20/1/2022).
Mia menambahkan SKMA yang menjadi dasar para Pengadilan Tinggi se-Indonesia dalam penyumpahan calon Advokat menjadi advokat itu sudah sesuai dengan produk-produk hukum yang mendasarinya. Produk hukum itu adanya Putusan MK No 101/PUU/2009, kemudian Putusan MK no 36/PUU/2014 dan No 112/PUU/2015.
“Itu yang menjadikan legitimasi Kongres Advokat Indonesia sebagai organisasi Advokat, karena kita lahir berdasarkan kongres Advokat pada 30 Mei 2008 di Balai Sudirman yang dihadiri ribuan advokat,” jelas Mia Lubis.
Selain itu, disebutkan proses pembentukan Organisasi Advokat itu sudah diatur dalam pasal 28 ayat 2 Undang-undang No 18 tahun 2003 tentang Advokat, “Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh para Advokat dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,” tandasnya mengutip pasal 28 ayat 2 Undang-undang Advokat.
Terakhir, Mia menegaskan, berserikat, berkumpul dan berorganisasi itu diatur oleh Undang-undang. Sehingga tidak perlu lagi disatukan dalam sebuah wadah organisasi. Bahkan menurutnya, KAI yang ia pimpin sudah sangat kuat, terbukti kini KAI memiliki 33 DPD dan hampir setiap Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ada DPC KAI.