Kongres Advokat Indonesia: Tindak Oknum yang Menghalangi Tugas Advokat
Jakarta, DPP KAI – Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis dengan tegas meminta pemerintah untuk menindak siapapu yang mencoba menghalang-halangi kerja dari para advokat yang sedang melaksanakan tugasnya. Hal ini dikatakan Mia Lubis dalam sosialisasi Kick Off RKUHP, di Jakarta (23/08/2022).
“Hendaknya dibuat aturan sanksi bagi yang menghalangi tugas advokat. Dalam melaksanakan tugasnya agar advokat tidak dihalangi oleh penegak hukum lainnya, atau masyarakat juga masih sering terjadi. Terutama Polisi yang sering ditemui menghalangi proses jalannya hukum di pengadilan di negara kita ini,” tegasnya.
Terkait dengan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), Mia mengatakan bahwa KAI mendukung penuh, dan disebutkan bahwa perubahan-perubahan ini memang sudah semestinya dilakukan, karena pergantian jaman membuat banyak perubahan yang harus disesuaikan dengan produk hukum yang ada. “Karena memang ini kan KUHP sudah dari jaman Belanda, sedangkan negara kita sudah berkembang, masyarakat sudah beda dengan yang dulu jaman belanda, dan ini sudah setengah abad lebih.”
Hal ini dikatakan juga oleh Ibrani Dt Rajo Tianso, Wakil Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia, yang menyebutkan bahwa inilah saatnya ada produk hukum yang dibuat oleh Indonesia. “Karena KUHP sekarang adalah produk Belanda, jadi harus dibuat UU yang adalah produk dari bangsa sendiri berdasarkan kepada Pancasila dan UU 1954,” pungkasnya.