KAI Audiensi dan Siap Kerjasama dengan MPR RI Gelorakan 4 Pilar Kebangsaan

0 24

Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan siap bersinergi dan bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk menggelorakan gerakan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Empat Pilar tersebut adalah Pancasila, Undangundang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI. Hal itu dikatakan oleh Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis saat pertemuan dengan ketua MPR Bambang Susatyo, di Gedung MPR, DPR dan DPD, Kamis (27/2/2020).

Mia Lubis, demikian dia kerap disapa, didampingi antara lain Sekjen KAI ,Apolos Djara Bonga, Ketua Dewan Penasihat Rusdi Taher, Vice Presiden Prof Dr Irman Putra Sidin dan lain-lain.  “Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan MPR untuk menanamkan pendidikan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara kepada para advokat KAI,” kata Mia.

Pada kesempatan tersebut, dia juga memperkenalkan para pengurus KAI yang belum lama ini dilantik. Mia Terpilih kembali dalam Kongres KAI ke-3 di Malang akhir tahun lalu. Saat ini menurutnya, KAI memiliki 34 DPD di seluruh Indonesia dan di setiap DPD memiliki DPC di tingkat Kabupaten/Kota.“Jadi KAI merupakan organisasi advokat yang besar. Anggotanya tersebar di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Ketua Dewan Penasihat Rusdi Taher menambahkan, KAI memiliki karakteristik yang spesifik. Yang telah ditanamkan oleh Presiden KAI pertama Indra sahnun Lubis. Yaitu fondasi yang bermakna bagi advokat Indonesia, sebagai advokat pejuang dan pejuang advokat.Untuk itu, sinergi peranan organisasi advokat bisa menjadi Mitra dari MPR dalam mengembangkan Empat Pilar yang selalu dipelopori MPR.

Sekjen KAI Apolos Djara Bonga menambahkan, KAI dalam pendidikan Empat Pilar tersebut akan mengambil bagian dari sisi hukum dalam rangka integritas bangsa.  “Sehingga masyarakat merasa mendapatkan keadilan, kami berharap ada peluang kerjasama antara KAI dengan MPR RI,” harapnya.

Ketua MPR Bambang Susatyo menyambut baik keinginan kerjasama yang di sampaikan oleh para pengurus KAI.Dia ingin kerja sama itu segera terwujud dan dapat terealisasikan dalam salah satu materi pendidikan advokat. Selain memantapkan sinergi advokat dengan MPR, melalui kerja sama tersebut diharapkan bisa melahirkan advokat yang tak semata menjadi pendamping klien dalam sistem peradilan. Melainkan juga ikut serta dalam pembangunan hukum dan penjaga hak-hak konstitusional rakyat.       

“Advokat tak boleh menjadi bagian dari deal maker yang menjurus trouble maker for justice, melainkan harus menjadi peace maker. Sila ke-2 Pancasila, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, menjadi landasan filosofis pengabdian advokat sebagai penjaga keadilan,” ujar politisi yang akrab disapa Bamsoet ini saat menerima pengurus DPP KAI, di Ruang Kerja Ketua MPR.

Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menekankan, dalam melakukan pendampingan hukum, advokat tak boleh memakai kacamata kuda yang mementingkan kemenangan. Melainkan harus proporsional menggunakan kacamata hukum. Karena yang penting bukanlah kemenangan di pengadilan, melainkan menjaga hak konstitusi warga tak terciderai.       

“Baik pelaku maupun korban pelanggaran hukum, keduanya sama-sama punya hak yang dijamin hukum. Tugas advokat adalah memastikan klien tak terciderai haknya. Karena sejatinya advokat untuk keadilan, bukan advokat untuk pembenaran,” ucap Bamsoet.

Leave A Reply

Your email address will not be published.