Kedudukan Kongres Advokat Indonesia adalah Sah Secara Hukum
Sekretaris Jenderal Kongres Kongres Advokat Indonesia (KAI) Apolos Djara Bonga menegaskan kedudukan KAI sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini menanggapi pernyataan Menko Yusril dan Wamenko Otto Hasibuan, yang menyebut saat ini hanya Peradi satu-satunya wadah tunggal (Single Bar) organisasi advokat.
“KAI kita tetap sah secara hukum dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Oleh karena itu jangan khawatir dan jangan bimbang dengan pernyataan-pernyataan yang meresahkan atau membuat kita bimbang, kedudukan hukum kita tetap sah dan punya legalitas secara hukum di seluruh Indonesia,” tegasnya
Sementara itu, Vice Presiden KAI, Petrus Ballapatyona mengungkapkan, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengakui semua organisasi profesi advokat. Dan apabila ada revisi undang-undang, tidak mungkin ada wadah tunggal. “Apalagi pernyataan Yusril itu tidak ditujukan bahwa hanya Peradi satu-satunya organisasi advokat,” papar Petrus.
Selain itu Petrus menambahkan, KAI berpegang adanya Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak ada wadah tunggal (single bar) lagi dan yang ada saat ini multi bar. Hal itu juga menyusul adanya SKMA 073/2015 yang juga memperbolehkan organisasinya mengusulkan penyumpahan calon advokat, sebagai persyaratan menjadi advokat.