Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis, Tanggapi Soal Single Bar, Nyatakan KAI tetap Sah!

0 25,810

Jakarta, DPP KAI – Presiden Kongres Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamaliah Lubis S.H menegaskan bahwa status organisasi advokat yang dipimpinnya KAI, tetap sah di mata hukum. Hal ini menanggapi pernyataan Menko Yusril dan Wamenko Otto Hasibuan, yang menyebut saat ini hanya Peradi satu-satunya wadah tunggal (Single Bar) organisasi advokat.

“Hari ini kongres advokat Indonesia diterima oleh menteri hukum kita audiensi ini untuk klarifikasi pernyataan Menko Yusril dan Wamenko Otto Hasibuan. Alhamdulillah KAI masih sah dan tetap berjalan seperti biasa, dan saya harapkan semua ketua DPD dan seluruh anggota advokat Indonesia jangan resah. Tetap berjalan semuanya dengan baik, dan KAI kitalah yang sah di hukum dan HAM,” ujar Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis SH, seusai bertemu Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Rabu (11/12/2024) di kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ dan menganut sistem single bar. Jika di luar itu bukan sebagai organisasi profesi, melainkan hanyalah organisasi masyarakat.

KAI berpegang pada Putusan MK Nomor 101/PUU/2009, 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang menyatakan tidak ada wadah tunggal (single bar) lagi dan yang ada saat ini multi bar. Hal itu juga menyusul adanya SKMA 073/2015 yang juga memperbolehkan organisasinya mengusulkan penyumpahan calon advokat, sebagai persyaratan menjadi advokat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.