DPD KAI Jatim Minta MA Terbitkan Surat Edaran untuk Cek AHU Organisasi Advokat
Menjamurnya organisasi advokat menjadi salah satu pekerjaan rumah besar bagi para advokat dan stakeholdernya. DPD Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, melalui ketuanya H Abdul Malik meminta agar Pengadilan Tinggi tidak serta merta melakukan penyumpahan terhadap setiap organisasi advokat, tanpa melihat dan mengecek administrasi hukum umum organisasi yang mengajukan.
“Ini yang menjadi pengamatan kami. Beberapa kali mendengar organisasi advokat setahun bisa sampai empat kali disumpah. Ini penting diseleksi guna mencetak advokat yang prosesional ke depan,” kata Malik, Selasa (11/1/2022).
Malik meminta, Mahkamah Agung agar menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada Pengadilan Tinggi di wilayah, untuk memeriksa Administrasi Hukum Umum setiap organisasi advokat yang bakal mengajukan sumpah advokat. “Kami meminta agar Mahkamah Agung tegas dengan menerbitkan surat edaran, setiap organisasi advokat dicek AHU-nya. Dilihat kapan AHU-nya diterbitkan, apakah sudah mati atau bahkan dibekukan. Karena prosedur administrasi yang baik menjadi titik awal advokat yang profesional,” imbuhnya.
Malik juga mengatakan jika, pada praktik organisasi advokat banyak yang tidak melakukan pelantikan lebih dulu sebelum sumpah. “Mari ditegakkan bersama undang-undang advokat nomor 18 tahun 2003. Ini semata-mata untuk kebaikan organisasi advokat maupun advokat itu sendiri,” tandasnya.