Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Ambil Sumpah Janji 80 Advokat
Sebanyak 80 advokat di ambil sumpahnya yang di gelar Sidang Luar Biasa Pengadilan Tinggi Makassar dengan acara pengambilan sumpah/janji advokat indonesia bertempat Aula lantai dua ruang sidang Prof. Dr. H.M. Hatta Ali, S.H.,M.H. Pengadilan Tinggi Makassar, jalan Urip Sumiharjo, Kota Makassar 12 Januari 2022.

Sejumlah 80 advokat tersebut tergabung pada dua asosiasi yakni Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) dan PERADI, berlangsung mulai pukul 11.00 Wita, ditandai dengan pembukaan sidang dilanjutkan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Setelah dibacakan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, di lanjutkan pengambilan sumpah dan janji advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Syahrial Sidik, S.H., M.H., di rangkaikan dengan penandatanganan berita acara sumpah dan janji advokat masing-masing di wakili Saeful, S.H., dan Muhammad Asrul Haq Sultan, S.H. selaku perwakilan advokat yang beragama Islam, Tirza Nadia Sartono, S.H., selaku perwakilan advokat yang beragama Kristen Katolik serta Eka Wanto Saba, S.H., selaku perwakilan advokat yang beragama Kristen Protestan.

Penyerahan berita acara sumpah secara simbolis oleh Ketua Pengadilan Tinggi Dr. Syahrial Sidik, S.H., M.H. kepada Ketua DPD KAI ISL Syamsuddin Nur, S.H.,M.H., CPM. dan Wakil Ketua Umum Peradi Zul Armain Azis, S.H.,M.H.
Syahrial Sidik, S.H.,M.H., dalam amanatnya menyampaikan, “Saya ucapkan selamat kepada advokat dan pengurus organisasi advokat yang anggotanya baru saja diambil sumpahnya pada hari ini, tentunya advokat tidak hanya membanggakan diri sudah sebagai advokat, tetapi jadi advokat menanggung tanggung jawab baik moral maupun moril, edukasi kemampuan kita dalam proses pelaksanaan tugas kita, seorang advokat disamping dia mempunyai tugas sebagai advokat, saya ingatkan seluruh advokat merupakan bagian tidak terpisahkan dari criminal justice sistem agar betul-betul penegakan peraturan per undang-undangan itu di tegakkan, saya ingatkan bahwa advokat itu adalah penegak hukum bukan hanya kepolisian, jaksa dan hakim tapi advokat juga penegak kebenaran peraturan perundang-undangan.”

“Kita di wajibkan memakai sistem E-Court atau sistem electronik peradilan maka semua advokat setelah disumpah harus mendaftarkan dirinya karena ada peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun 2019 mulai Tahun 2020 wajib mendaftarkan, tujuannya sesuai sumpahnya kesejahteraan masyarakat jika ada masyarakat meminta bantuan gratis maka advokat tidak boleh menolak.”
Di akhir acara penyerahan cendramata plakat oleh Ketua DPD KAI ISL Sul-Sel Syamsuddin Nur, S.H.,M.H., kepada Ketua Pengadilan Tinggi Makassar Dr. Syahrial Sidik, S.H.,M.H. dilanjutkan sesi foto bersama.
