Pasca Putusan MK 35/2018, KAI ISL Tetap Sah dan Berhak Jalankan Kewenangan Recruitmen Advokat
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan perkara No 35/PUU-XVI/2018 terkait konstitusionalitas frasa organisasi advokat (OA) yang ada dalam Undang-undang Advokat No 18 2003, yang dimohonkan Bahrul Ilmi Yakup, Shalih Mangara Sitompul,…