Rakernas KAI di Bandung, DPD KAI Jabar Siapkan Sejumlah Usulan
Pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Barat mengatakan sudah menyiapkan sejumlah bahan usulan yang akan disampaikan pada acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) KAI, yang sedianya akan dihelat di Grand Hotel Preanger, Bandung pada Senin 30 Mei 2022.
Ketua DPD KAI Jabar Lukman Chakim menjelaskan, acara Rakernas kali ini dipastikan akan lebih menari,k terutama karena sudah dua tahun tidak ada kegiatan semacam ini disebabkan pandemi Covid-19. Dirinya mengaku DPD KAI Jabar sudah menyiapkan materi usulan bersifat internal maupun eksternal organisasi yang akan disampaikan pada acara Rakernas nanti.
Menurut Lukman Chakim, masalah intrnasl yang perlu dibahas dalam Rakernas antara lain kian banyaknya keinginan anggota organisasi advokat (OA) di luar KAI untuk masuk menjadi anggota KAI. Hal ini mungkin disebabkan KAI semakin menunjukkan sebagai sebuah OA yang kian hari semakin solid dan tumbuh semakin besar.
Berkaitan permasalahan yang perlu pemecahan, kata Lukman ialah bagaimana mekanisme dan prosedur perpindahan advokat anggota OA lain ke KAI dan sebaliknya. Apa saja syarat- syaratnya dan berapa biaya administrasinya. “Bagaimana apabila yang ingin masuk dan bergabung dengan KAI adalah calon advokat dari organisasi advokat lain. Misalnya yang bersangkutan mengikuti ujian dan DKPA di OA lain tapi mau diangkat dan disumpah melalui KAI,” tambahnya.
Tentang masalah adanya anggota KAI yang keluar dan pindah ke OA lain perlu juga disikapi secara obyektif karena perpindahan kangotaan itu berarti advokat tersebut telah melanggar AD/ART KAI. Selain juga soal apakah telah dibentuk Komisi Pengawas sebagaimana amanat pasal 13 Undang- undang Advokat. “Bagaimana mekanisme organisasi terhadap advokat yang melakukan pelanggaran tersebut. Seberapa efektif apabila SK Advokat dicabut dan apakah hal ini diakui oleh Pengadilan.”
Masalah-masalah eksternal yang siap menjadi bahan usulan DPD KAI JAbar termasuk sikap OA KAI menghadapi semakin banyaknya Organisasi Advokat saat ini.
“Apakah KAI telah melakukan update data anggota dan secara rutin/per tahun dilaporkan kepada Mahkamah Agung, sesuai amanat UU Advokat pasal 29 ayat 2, 3 dan 4? Karena hal ini tidak menutup kemungkinan ke depan akan dilakukan verifikasi keabsahan sebagai organisasi advokat, yang salah satu parameternya memiliki jumlah anggota yang riil serta kepengurusan yang lengkap, baik DPD maupun DPC di seluruh Indonesia.
Hal-hal eksternal lainnya sebagai bahasan Rakernas nanti, menurut Lukman di lapangan masih terdapat diskriminasi atau perlakuan berbeda terhadap anggota KAI dan non-KAI yang datang dari sejumlah instansi pemerintah.
Dia memberi contoh, “Terbukti dalam beberapa pelatihan, kursus atau lowongan posisi/jabatan yang dilakukan instansi pemerintah/BUMN, misalnya untuk menjadi Pengacara Pajak, masih ada persyaratan harus memiliki Kartu Advokat Peradi. “Ini merupakan tanggung jawab DPP untuk secara intensif mensosialisasikan eksistensi KAI kepada Pemerintah termasuk BUMN.