Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya Dukung Advokat KAI Profesional, Berintegritas dan Humanis

0 235

Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya, Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum., mendukung dan berharap agar para advokat baru dari Kongres Advokat Indonesia, yang telah disumpah menjalankan amanah profesi dengan profesional, berintegritas dan humanis.

“Saya berharap nantinya Advokat yang saat ini melaksanakan sumpah nantinya akan menjadi Advokat yang handal, memiliki integritas, profesional, dan mampu berperan aktif menyelesaikan permasalahan di masyarakat dengan mengedepankan penyelesaian yang humanis,“ katanya, di Aula Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (27/2/2024).

Dalam sambutannya, Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum. mengatakan Pengambilan Sumpah Advokat merupakan amanat Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 18 tahun 2003, yang menyebutkan sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Juga diingatkan walaupun Advokat sebagai bagian dari penegak hukum yang bebas, mandiri dan independen namun demikian dalam menjalankan amanah profesi juga harus tetap patuh pada ketentuan perundang undangan yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.