Ketua DPD KAI Bali Nyoman Gde Sudiantara Himbau Profesionalisme Profesi Advokat
Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bali Nyoman Gde Sudiantara menyampaikan saat ini banyak advokat yang melakukan pelanggaran etik sebagai seorang advokat. Untuk itu dirinya meminta kepada para advokat baru untuk bekerja sesuai aturan, patuh pada norma dan kode etik.
“Advokat adalah profesi terhormat, jaga marfah sebagai advokat pejuang, jangan sampai melacurkan profesi,” tegas Sudiantara dalam Pelantikan serta penyumpahan advokat baru DPD KAI Bali yang dilakukan langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi (Waka PT) Bali, Wayan Karya di Denpasar, Rabu (26/6).
Dalam penyumpahan dan pelantikan ini, anggota KAI Bali bertambah 26 orang terdiri dari pria 20 dan 6 orang perempuan.
Menambahkan sambutannya, Sudiantara mengatakan penambahan anggota merupakan pola pengembangan organisasi. Dilain sisi melalui organisasi ini peningkatan kualitas advokat bisa dilakukan. “Harapan kami tambah anggota kualitasnya juga meningkat bukan sebaliknya, dan advokat baru harus banyak belajar dan bertanya pada seniornya bukan hanya untuk gaya-gayaan,”imbuh pria yang akrab dipanggil Ponglik ini.
Sementara Sekretaris KAI Bali, Agus Samijaya mengusulkan kedepan ada pembatasan usia advokat baru. Hal ini didasari banyaknya anggota baru namun sudah cukup berumur karena yang bersangkutan merupakan pensiunan dari polisi, jaksa maupun hakim yang sebelumnya telah berkecimpung dalam bidang hukum. “Tentu tindak lanjut usulan ini ada di DPR untuk merubah undang-undang yang ada,” kata Agus Samijaya.