DKPA KAI Sulteng Ditutup, Pengangkatan Sumpah Advokat Digelar Desember

0 2,580

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Riswanto Lasdin secara resmi menutup Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) KAI Sulteng bertempat di Aula Fakultas Hukum (Fakhum) Universitas Muhamadiyah (Unismuh) Palu, Jumat (17/11).

Pelaksanaan DKPA diselenggarakan oleh KAI Sulteng tersebut dikuti 14 calon advokat memenuhi syarat dari 19 orang dinyatakan lulus ikut Ujian Calon Advokat (UCA) dari berbagai daerah Sulteng seperti Poso, Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Morowali dan Kota Palu. UCA sendiri sudah berlangsung mulai Senin 13-17 November 2023.

Pembukaan DKPA KAI ini dibuka oleh Dekan Fakum Unismuh Maesah. Ketua DPD KAI Sulteng Riswanto Lasdin menyampaikan, terima kasih atas kepercayaan DPD KAI Sulteng dalam kerja sama Fakhum Unismuh sekaitan DKPA. “DKPA sendiri sebagai syarat bagi mereka dinyatakan lulus Ujian Calon Advokat, sebagaimana ketentuan disyaratkan Undang-undang No 18 Tahun 2003 tentang advokat,” ucapnya.

Ia menuturkan, DKPA sendiri bukan sekadar program DPD KAI Sulteng tapi merupakan tindak-lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mewajibkan dalam pelaksanaan pendidikan organisasi advokat wajib bekerjasama dengan Fakhum Universitas. “Momen pelaksanaan DKPA tahun ini kami bekerja sama dengan Fakhum Unismuh,” tuturnya.

Ia menambahkan,bagi mereka dinyatakan lulus DKPA nantinya diusulkan dilaksanakan pelantikan oleh presiden KAI dan pengangkatan sumpah oleh ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sulteng. “Insya Allah usai DKPA ini kami langsung buka pendaftaran pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat sampai pada Kamis 30 November mendatang,” ujarnya.

Olehnya dia mengimbau bagi para calon advokat usai mengikuti DKPA segera menindaklanjuti persyaratan disyaratkan, guna pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat. Dan bila tidak ada aral melintang kata dia, pelantikan dan pengangkatan sumpah advokat dilakukan pada Desember. Kalaupun molor pelaksanaannya awal Januari 2024 atau menyesuaikan dengan jadwal ditetapkan oleh PT Sulteng.

“Khusus untuk permohonan sumpah advokat merupakan kewenangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI,atas usulan DPD KAI Sulteng,” pungkasnya.

(media.alkhairaat.id)

Leave A Reply

Your email address will not be published.