Kongres Advokat Indonesia (KAI) menyayangkan ucapan advokat senior Hotman Paris Hutapea kepada wartawan dalam konferensi pers terkait kasus mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. KAI menegaskan, advokat sebagai officium nobile — profesi mulia, berkewajiban menjaga etika dan menghormati profesi lain, termasuk wartawan.
Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis SH MH, menyatakan ucapan yang bernada merendahkan tidak selayaknya disampaikan seorang advokat, terlebih dalam forum resmi yang menjadi perhatian publik. “Sebagai advokat tidak boleh berkata demikian. Baik tindakan maupun tutur kata harus santun. Masyarakat pasti menilai segala tindakan kita,” ujarnya di Jakarta, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, wartawan memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjadi mitra berbagai profesi, termasuk advokat. Apabila ada pertanyaan yang belum siap dijawab, narasumber cukup menjanjikan penjelasan pada kesempatan berikutnya — tanpa harus melontarkan kalimat yang menghina.
Pangkal Polemik
Polemik bermula saat Hotman Paris mendampingi Febrie Adriansyah yang diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Ketika seorang wartawan bertanya apakah kliennya merasa dikriminalisasi, Hotman menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak sih?” Pernyataan itu langsung memicu kecaman karena dinilai merendahkan profesi wartawan.
Sejumlah organisasi pers, termasuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), turut mengecam ucapan tersebut.
Soal Pemberantasan Korupsi
KAI juga menyoroti kebiasaan Hotman Paris mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaan kliennya. Siti Jamaliah mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi merupakan program prioritas pemerintah, sehingga penegakan hukum harus berjalan tanpa tebang pilih. “Kalau ada indikasi korupsi, siapa pun harus diusut,” tegasnya.
KAI menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh aparat penegak hukum — kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan advokat — yang berkomitmen mengungkap kasus korupsi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.