Presiden KAI Siti Jamailah Lubis: RKUHP Kena Ketok Palu DPR, Tamat Sudah Riwayat KUHP Peninggalan Kolonialis Belanda

0 9,064

Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) baru saja disahkan pemerintah dan DPR baru-baru ini. Pengesahan tersebut sekaligus menegaskan eksistensi dunia hukum Indonesia yang melepaskan diri dari kungkungan KUHP lama peninggalan kolonialis Belanda.

Tanggapan pro-kontra pun mengalir seiring pengesahan KUHP tersebut. Ada yang keberatan dari beberapa pihak mengenai beberapa pasal di KUHP yang dianggap kontroversial. Namun, pihak-pihak yang mengapresiasi juga tidak sedikit.

Salah satunya, sebagaimana terungkap dalam wawancara wartawan Suara Forum Romi Lubis dengan Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Siti Jamailah Lubis. Dalam acara haul untuk memperingati lima tahun wafatnya advokat legendaris almarhum Indra Sahnun Lubis, Siti Jamilah yang juga dikenal sebagai pendekar hukum wanita di republik ini, mengungkapkan apresiasinya atas pengesahan KUHP tersebut.

“Ia pun mengungkap sedikit cerita di balik pengesahan RKUHP tersebut, yakni ketika ia diundang dalam rapat dengar pendapat dengan DPR untuk memberi masukan„saya ikut diundang sebelum penyusunan, sebelum disahkan RKUHP tersebut. Saya beri masukan waktu itu. Sehingga dengan kehadiran KAI waktu itu, alhasil ada satu poin yang didrop langsung waktu itu, atas masukan dari saya. Yaitu, waktu mau dimasukkannya pasal advokat curang.

“Saya enggak setuju. Kalau memang curang, itu bukan hanya advokat. Kenapa tidak jaksa, tidak hakim dikatakan juga curang? Penegak hukum kan termasuk polisi juga.  Kenapa hanya advokat? Kita tidak setuju,” ungkap wanita yang biasa disapa Kak Mia ini. “Dan, alhamdulillah, waktu itu kita protes. KAI yang protes kala itu.“

Kak Mia lanjut mengungkapkan, KAI memang sangat mendukung RKUHP ini. Memang, ada beberapa golongan dari masyarakat yang mungkin belum bisa menerima. Tapi, itu kan bisa dibawa nanti ke MK untuk diuji lagi. „Tapi, kalau saya lihat satu persatu, RKUHP ini sangat bagus,“ ujar Kak Mia. „Waktu itu kan RKUHP ini zaman Belanda. Kalau tidak  sekarang kita sahkan, mau kapan lagi? Sudah berapa puluh tahun kita merdeka? Jadi, saya sangat sangat mendukung dan mengapresiasi DPR dan Pemerintah atas disahkannya RKUHP ini menjadi KUHP.“

Memang, kata Kak Mia. masih ada celah atas RKUHP ini. Banyak juga bagian dari masyarakat yang komplain tentang bagian-bagian tertentu dari RKUHP ini. Seperti pasal demo. Yang, katanya, kalau demo nanti langsung ditangkap. Padahal, kata Kak Mia, bukan itu sebenarnya.

Demo itu harus ada pemberitahuan kepada aparat terlebih dahulu. Dengan adanya laporan itu, tentunya, berjalannya demo akan dilindungi langsung oleh aparat kepolisian,Kalau tidak ada laporan, tidak melaporkan bahwa mau diadakan demo, tahu-tahu langsung demo saja, sehingga mungkin terjadi kemacetan yang meresahkan masyarakat. Itu jelas kena hukuman,“ jelas Kak Mia,Tapi, kalau ada laporan sebelumnya, dan terjadi juga hal-hal yang tidak diinginkan itu, tidak akan ada dikenakan pidana. Itu yang saya tahu.“

Dan juga, lanjut Kak Mia, mengenai pasal kritik untuk negara. Katanya, tidak boleh mengkritik negara. Sehingga banyak yang protes,Kritik itu boleh. Tapi, kritik yang membangun. Itu bagus untuk kontrol sosial. Mungkin, sebagian dari masyarakat ada yang kurang memahami, dipikirnya tidak boleh mengkritik negara. Bukan itu. Kritik tentu saja boleh, asalkan kritik untuk membangun, untuk kontrol sosial. Kalau tidak ada kontrol sosial dari masyarakat kan juga nggak mungkin. Jadi, bukan asal kritik saja,“ ungkap Kak Mia. „Saya  juga kalau dikritik asal kritik saja dan bukan kritik yang membangun, saya juga tidak setuju. Jadi, jangan salah penafsiran, ya.“

Selanjutnya, yang juga ramai diprotes, ialah perkara unsur pidana dalam konten media sosial (medsos). Nah, menurut Kak Mia, masyarakat harus lebih bijak menggunakan media sosial. Karena hal itu terkoneksi langsung dengan UU ITE. Misalnya, ada orang yang menjadi tersangka, tapi, fotonya tidak diperlihatkan. Hanya dengar suaranya saja. Nah, apakah benar itu orangnya? Kita kan belum tahu, karena tidak diperlihatkan dan tidak ditampilkan wajahnya. „Nah, itu bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Bisa saja, bukan orang yang tersangka itu yang bicara. Akhirnya, datang polisi menanyakan kepada wartawan mana itu orangnya, mana alamatnya. Langsung ditangkap. Itu kan enggak boleh, kalau saya bilang, disamarkan. Banyak kan yang seperti itu kita lihat,“ beber Kak Mia. „Kalau hanya didengarkan suaranya tanpa ditampilkan wajahnya, itu saya tidak setuju. Iya dong. Kan, bisa juga itu bukan dia. Kan gitu. Bisa jadi bukan dia. Jadi, cobalah kita telaah dengan baik. Kita kaji dengan baik. Jangan hanya bilang oh itu nggak benar, ini nggak benar.

Oleh karena itu Kak Mia bilang, dengan pengesahan KUHP ini agar kesadaran masyarakat sebagai bagian dari negara yang berdaulat agar tumbuh lebih kuat lagi. Sehingga turut merasakan sebagai bangsa yang benar-benar sepenuhnya terlepas dari sisa-sisa belenggu penjajahan kaum kolonialis Belanda.

“Negara kita ini sudah berubah. Negara kita sudah negara maju. Bukan lagi negara yang masih berapa puluh tahun yang lalu. Masa, kita masih pakai RKUHP yang zaman Belanda?,“ ungkap Kak Mia,Saya yakin, DPR juga nggak sembarangan mengesahkan RKUHP itu. Dan, Alhamdulillah sudah disahkan sama DPR. Mari kita dukung. Kalaupun masih ada yang belum sempurna atau masih banyak kritikan, kita bisa ke MK.  Dan, sebelum ini juga saya ikut diundang dua kali untuk merumuskan. Makanya, saya tahu sekali. Jadi, marilah kita tidak perlu demo-demo lagi. Saya kira, RKUHP ini sangat diperlukan saat ini.“

Leave A Reply

Your email address will not be published.