
Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menyelenggarakan kegiatan Penyumpahan Advokat yang berlangsung di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa, 21 Januari 2026.
Kegiatan penyumpahan ini merupakan tahapan wajib dan fundamental bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya secara sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Melalui pengambilan sumpah tersebut, para advokat secara resmi memperoleh legitimasi untuk menjalankan tugas profesinya sebagai penegak hukum.
Prosesi penyumpahan berlangsung dengan khidmat dan tertib, disaksikan oleh unsur pimpinan pengadilan, jajaran Dewan Pimpinan Pusat KAI, serta tamu undangan. Para advokat yang disumpah mengenakan atribut resmi profesi sebagai simbol kesiapan moral dan tanggung jawab hukum dalam menjalankan tugasnya.
DPP Kongres Advokat Indonesia menegaskan bahwa penyumpahan advokat bukan sekadar seremoni formal, melainkan komitmen etik dan profesional untuk menjunjung tinggi keadilan, supremasi hukum, serta kode etik advokat dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui kegiatan ini, DPP KAI berharap para advokat yang telah disumpah dapat menjalankan profesinya secara independen, berintegritas, dan bertanggung jawab, sekaligus berkontribusi positif dalam penegakan hukum dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Penyelenggaraan penyumpahan advokat ini juga menjadi bagian dari komitmen DPP KAI dalam menjaga kualitas, marwah, dan profesionalisme advokat Indonesia di tengah tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks.