Diklat Khusus Profesi Advokat DPD NTT Diikuti 48 Peserta

0 177

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) – Nusa Tenggara Timur (NTT) engadakan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) di Aula Tablolong Hotel Kristal Kupang, dimulai sejak Senin (22/11/21). Kegiatan yang melibatkan 48 Calon Advokat tersebut bertujuan untuk memberikan pendidikan dan latihan kepada para peserta tentang pendidikan dasar profesi advokat sehingga dalam menjalankan tugasnya tidak keluar dari jalur profesinya dan tetap menjaga kode etik seorang advokat.

Dalam DKPA ini, DPD KAI NTT bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang mengadakan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) di Aula Tablolong Hotel Kristal Kupang, dimulai sejak Senin (22/11/21). Mewakili Dekan Fakultas Hukum Undana, Dr. Jefri Ch. A. Likadja S.H., M.H dalam sambutanya menyampaikan bahwa Fakultas Hukum Undana sangat menyambut baik kegiatan DKPA ini, sebagai lembaga pendidikan pihak Fakultas Hukum Undana Sangat mengharapkan agar peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan Baik.

“Kami sebagai lembaga pendidikan yang ada di NTT terutama di Kota Kupang, sangat menyambut baik kegiatan ini. Sebagai lembaga pendidikan kami sangat mengharapkan keseriusan peserta. Mengapa? karena ilmu yang kita dapat ini tidak dapat kita peroleh di luar saat membela klien-klien kalian di luar,” harapnya.

Sementara, Ketua DPD KAI NTT, Fredrik DJaha S.H., M.H dalam sambutanya menyampaikan bahwa, sudah menjadi komitmen DPP KAI-NTT untuk melaksanakan kegiatan ini walau dengan berbagai macam tantangan tapi hari ini kita dapat melaksanakan DKPA.

“Saya berharap agar ke 48 peserta dapat menjadikan kegiatan ini sebagai bentuk pemahaman dan bentuk mengabdikan ilmu yang sudah kalian peroleh dalam pendidikan strata satu,” pesan Advokat senior tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.