Bujino A. Salan Kembali Terpilih Aklamasi Pimpin DPD KAI Kalsel 2025–2030

0 59

Bujino A. Salan, S.H., M.H. kembali dipercaya memimpin Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Kalimantan Selatan untuk masa bakti 2025–2030. Advokat senior tersebut ditetapkan sebagai ketua melalui mekanisme aklamasi dalam Musyawarah Daerah (Musda) ke-V yang berlangsung di Meratus Room, Hotel HBI, Banjarmasin, pada Sabtu siang (20/12/2025).

Pelaksanaan pemilihan berjalan dengan tertib, lancar, dan kondusif setelah seluruh peserta Musyawarah Daerah (Musda), yang dipimpin oleh Ketua Musda Yohanes Radiusmansyah, S.H., M.H., secara mufakat menyatakan dukungan penuh kepada Bujino A. Salan. Kesepakatan bersama tersebut menjadi dasar penetapan kembali Bujino A. Salan untuk melanjutkan kepemimpinannya pada periode selanjutnya.

Selain peserta Musyawarah Daerah (Musda) yang memiliki hak suara, kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para peninjau yang berasal dari kalangan calon advokat. Para peninjau dimaksud merupakan peserta yang telah mengikuti ujian advokat, Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA), serta menjalani masa magang. Kendati telah mengantongi kartu kandidat advokat, para peninjau tersebut belum memiliki kewenangan untuk menggunakan hak suara dalam Musda.

Murjani menjelaskan bahwa kehadiran para calon advokat tersebut semata-mata sebagai peninjau guna menyaksikan secara langsung jalannya Musda.

Lebih lanjut, Murjani menyampaikan harapannya agar kepengurusan yang baru nantinya mampu membawa KAI-ISL Kalimantan Selatan ke arah yang lebih maju, profesional, dan solid. Ia berharap ketua terpilih dapat meningkatkan kualitas serta kuantitas keanggotaan, sekaligus mendorong peningkatan kinerja para advokat yang tergabung dalam KAI-ISL Kalimantan Selatan.

Usai terpilih, Bujino menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepercayaan yang kembali diberikan kepadanya untuk memimpin organisasi.

“Ke depan, kita harus memperkuat barisan dan peran organisasi, baik bagi anggota maupun bagi KAI secara keseluruhan. Apalagi dalam waktu dekat akan lahir KUHAP baru, yang berarti advokat harus kembali belajar dari awal karena sistem beracaranya juga akan berubah,” ujarnya.

“Kami berharap anggota tetap setia di KAI dan tidak menjadi ‘kutu loncat’. Banyak yang berproses di KAI, setelah pendidikan dan ujian justru berpindah ke organisasi lain,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bujino menegaskan bahwa KAI tetap konsisten menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya terkait kewajiban magang selama dua tahun.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.