Bandung Torehkan Sejarah Baru Dunia Advokat di Indonesia
Sekali lagi Bandung mencatatkan sejarah bagi Perjuangan para Advokat Pejuang yang selalu memperjuangkan Hak Asasi Manusia di mata hukum.
Kongres Nasional ke IV KAI kemarin Senin (10/2.25) telah menunjukkan betapa besarnya harapan masyarakat akan penegakkan hukum yang berkeadilan ini tercermin dari animo peserta acara Kongres yang begitu besar dari segala penjuru di Indonesia.
Hal yang sama juga diperlihatkan oleh Pemerintah baik ditingkat Pusat maupun Daerah, mengirimkan utusannya ke acara pembukaan Acara Kongres Nasional ke IV yang diselenggarakan di The Luxury Trans Hotel Bandung.
Bahkan 11 Menteri Kabinet Merah Putih, 8 Wakil Menteri, 3 Utusan Khusus Presiden Setingkat Menteri menghadiri pembukaan acara tersebut, itu belum termasuk para tenaga ahlinya, ditambah unsur Forum Kepemimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Barat mulai dari Ketua DPRD propinsi, PJ Gubernur hingga Gubernur Terpilih yang belum dilantik pun hadir, juga perwakilan Kapolda bahkan Pangdam III Siliwangi pun berkenan hadir.
Teristimewa, Ketua Mahkamah Agung RI, Yang Mulia Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. pun turut hadir memberikan wejangan dalam kata sambutannya di acara pembukaan Kongres Nasional ke IV KAI.
Juga mewakili suara Rakyat Indonesia, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad pun hadir memberikan kata sambutannya. “Sebagai satu-satunya organisasi advokat di Indonesia yang diakui pemerintah, tunjukkan bahwa KAI dapat mengisi pembangunan dan membantu jalannya pemerintahan dengan menghasilkan keputusan-keputusan konkrit yang membangun,” ujarnya singkat.
“Alhamdulillah Kehadiran para Tamu yang Mulia dan Terhormat ini menandakan bahwa KAI itu organisasi yang kredibel, bermartabat dan Profesional dimata negara dan Rakyat Indonesia, jadi sudahilah wacana-wacana yang memaksakan kehendak seperti tetangga sebelah itu, mau singlebar lah dan lain sebagainya” Ujar Ketua DPD KAI Jawa Barat, M Lukman Chakim, SH MH.
“Biarkan masyarakat yang memilih mau menggunakan jasa pembela dari organisasi Advokat yang mana, biarkan calon anggota yang pilih, dia mau bernaung dimana, kita ini kan Penegak Hukum yang tidak dibayar oleh Negara beda dengan Polisi Jaksa Hakim mereka digaji negara, karena tidak dibayar negara ya biarkan saja calon anggota menentukan arahnya sendiri” lanjut Lukman Chakim.
“Hanya saja memang harus dibenahi oleh negara adalah sistem rekrutmen, pendidikan atau DKPA nya termasuk pendidikan Advokat berkelanjutan harus diatur dengan baik oleh negara, juga soal Pengawasan dan penegakkan kehormatan Organisasi misalnya, kalo di KAI semua itu sudah lengkap tapi tidak ada yang sempurna sehingga emang harus ada peraturan tata kelolanya” Demikian ujarnya menutup pembicaraan. (***)
Editor: kiagusmchoiri
Sumber : DPD KAI Jabar