50 WNI Jadi Korban Sindikat TPPO Pekerja Seks di Australia

0 17,017

Sebanyak 50 WNI jadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Australia dan dieksploitasi secara seksual. Kasus ini sudah terjadi sejak 2019.

“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke luar negeri, yaitu ke Australia, untuk dieksploitasi secara seksual,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (23/7/2024).

Unsur TPPO yang ditemukan adalah tersangka merekrut dan memberangkatkan para korban secara non-prosedural dengan menggunakan dokumen palsu untuk mengurus visa, sehingga korban tereksploitasi secara seksual.

Informasi awal berasal dari Australian Federal Police (AFP) pada 6 September 2023 terkait dugaan WNI yang terlibat perdagangan orang, kemudian ditindaklanjuti oleh Polri dengan menangkap tersangka pada 18 Maret 2024.

Dalam kasus ini, penyidik menangkap dua tersangka: FLA dan SS alias Batman. FLA bertugas sebagai perekrut yang menyiapkan visa dan tiket ke Australia. Sementara SS menjadi koordinator di beberapa tempat porstitusi di Sydney. Tersangka mendapat keuntungan Rp500 juta atas aksi ini.

“Ditemukan file draft perjanjian kerja sama untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di dalam laptop tersangka (FLA) yang mana perjanjian tersebut diberikan kepada calon PSK sebelum berangkat ke Sydney,” ujarnya.

Surat tidak memuat hak-hak korban, seperti asuransi, gaji, jam kerja, maupun jenis kerja. Korban juga disodorkan perjanjian utang piutang sebanyak Rp50 juta sebagai jaminan. Para korban direkrut dengan hubungan pertemanan dari kerabat yang sudah pernah bekerja di sana.

Kini, beberapa korban telah kembali ke Indonesia. Namun, beberapa di antaranya masih berada di Australia dan lainnya enggan memberi keterangan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.