DPP KAI: Toga Usulan Peradi Bertentangan dengan Peraturan Negara
Jakarta, DPP KAI – Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menyatakan bahwa usulan pemakaian toga advokat terbaru yang diluncurkan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Kamis 10 Juni 2021 lalu, perlu dikaji kembali, karena jika penggunaannya dipakai dalam ruang persidangan, bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
“Jika toga Peradi yang dirancang ini mau dipakai ya silahkan saja, tapi jika itu dipakai diruang sidang, itu bertentangan dengan KUHAP pasal 230 dan 231. Juga bertentangan dengan peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983 dan peraturan menteri kehakiman nomor 7 tahun 1983 yang intinya atribut persidangan sudah diatur oleh Menteri Kehakiman, mulai dari warna, ukuran dan lipatan, itu sudah diatur semua”, ujar Vice Presiden KAI Bidang Hukum, Petrus Bala Pattyona. SH., MH., yang ditemui di Sekretariat DPP KAI, Jumat (18/6/2021).
Petrus menambahkan, jika sesuai dengan peraturan, Hakim bisa saja mengusir setiap advokat yang memakai atribut tidak pada peraturannya. “Bisa diusir oleh Hakim. Kami juga sudah memutuskan audiens ke MA untuk menyampaikan informasi ini, agar ada sikap, jika atribut ini dipakai seperti apa. Karena jika dipakai, hakim bisa saja tidak melihat atau kurang memperhatikan, nah ini bisa terjadi suatu kebiasaan (menggunakan toga yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku),” tambahnya.
Hal serupa juga dikatakan oleh Dr. (C) Ibrani Datuk Rajo Tianso., SH., MH. Wakil Sekretaris Jenderal DPP KAI yang menuturkan pemakaian toga jelas harus sesuai dengan yang sudah ditetapkan.
“KAI berpandangan bahwa tetap berpegang pada peraturan yang berlaku. Kami memandang untuk toga ini belum perlu dilakukan sebuah perubahan. Karena saat ini masih sistem multi bar yang berlaku. Sampai nanti pada akhirnya ada kesepakatan baru, silahkan dibicarakan lebih lanjut. Dan karena toga itu adalah simbol dari penegak hukum, makanya yang bisa diterima adalah peraturan yang berlaku sekarang,” paparnya.
Pernyataan ini merupakan hasil pembahasan dalam rapat pimpinan DPP KAI yang dihadiri langsung oleh Presiden KAI, Siti Jamaliah Lubis SH, Tommy Sihotang, Herman Kadir, Trubus Rahardiansyah, Agus Saputra, Ibrani Datuk Rajo Tianso, Petrus Bala Pattyona, Nazarudin Lubis dan beberapa pimpinan lainnya.