Ketua Umum KAI Tegaskan Pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia

0 90,088

 

Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia Siti Jamaliah Lubis, menekankan pentingnya pendidikan hukum bagi calon pekerja migran agar kasus pekerja migran yang dianiaya saat bekerja atau tidak mendapatkan hak sebagai pekerja bisa ditekan.

“Prinsipnya kita sama-sama berjuang untuk para migran kita. Itu sangat penting karena mereka-mereka ini perlu perlindungan hukum, baik di sini maupun nanti di luar negeri. Supaya pekerja-pekerja kita di sana juga tidak ada permasalahan, pergi baik dan kembali juga baik,” ujar Siti.

Siti menyampaikan agar Kementerian P2MI menertibkan pekerja migran yang berangkat dengan cara ilegal, yang menjadi salah faktor tingginya angka kekerasan bahkan perdagangan manusia.

Selain itu dirinya juga meminta agar pekerja yang dikirim ke luar negeri tidak hanya untuk bekerja di lingkungan rumah tangga, namun juga pekerja yang memiliki kompetensi tertentu, seperti perawat dan teknisi.

Adapun berdasarkan data Kementerian P2MI hingga awal 2025, jumlah pekerja migran legal mencapai 5,3 juta orang. Sedangkan, pekerja migran ilegal mencapai 4,3 juta pada 2017, berdasarkan Survei Bank Dunia. Jumlah pekerja migran ilegal di 2025 diprediksi melebihi jumlah pekerja legal.

Sementara itu, sekitar 90-95 persen masalah yang dihadapi pekerja migran Indonesia — termasuk kekerasan, eksploitasi, hingga perdagangan manusia — dialami oleh pekerja migran ilegal.

Leave A Reply

Your email address will not be published.