KAI Tegaskan Advokat Adalah Penegak Hukum, Bukan Mitra Penegak Hukum

0 145

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kalangan Advokat menyambut baik atas keluarnya surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta nomor 4878/-072.2 tertanggal 8 Juni 2020. Dimana dalam surat tersebut Advokat disebut dalam pengecualian kepemilikan Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM).

Di sisi lain, organisasi advokat Kongres Advokat Indonesia (KAI) pimpinan Presiden Siti Jamaliah Lubis-Sekjen Apolos Djarabonga menyayangkan isi surat tersebut. Karena menulis Advokat sebagai mitra penegak hukum Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PTSP DKI Jakarta karena Advokat termasuk yang dikecualikan dalam kepemilikan SIKM. Namun kami menyayangkan mengapa advokat disebut mitra. Padahal Advokat itu penegak hukum sesuai Undang-undang Advokat,” kata Presiden KAI Mia Lubis, demikian Siti Jamaliah Lubis kerap disapa, kepada NusaDaily.com di Jakarta, Rabu 10 Juni 2020.

Mia Kemudian menunjukkan Undang-undang Advokat No 18 tahun 2003 Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi, “Advokat berstatus sebagai Penegak Hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan”. Maka menurutnya, kedudukan Advokat setara dengan penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim.

“Kita minta PTSP DKI Jakarta untuk meralat surat yang menyebut Advokat sebagai mitra penegak hukum. Yang benar Advokat adalah Penegak Hukum,” pintanya.

Revisi Sekda Provinsi DKI Jakarta

Mia juga menerangkan, karena sebelumnya sudah ada surat terkait yang ditandatangani Sekda Provinsi DKI Jakarta, maka seharusnya yang merevisi surat tersebut juga Sekda Provinsi DKI Jakarta.

“Supaya tertib administrasi, karena yang membuat Sekda Provinsi DKI yang merevisi juga seharusnya Sekda DKI. Namun Surat PTSP tersebut juga harus direvisi karena menulis advokat sebagai mitra penegak hukum,” harap Mia.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan PTSP, telah mengeluarkan surat pengecualian kepemilikan SIKM yang ditandatangani oleh kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra.

Poin nomor 2 tertulis: Pengecualian SIKM sebagaimana dimaksud di atas juga mencakup Advokat. Yang merupakan mitra penegak hukum Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Surat tersebut merevisi surat Sekda nomor 490/-079 yang tidak mencantumkan Advokat dalam pengecualian kepemilikan SIKM, dalam rangka pencegahan penularan pandemi corona (Covid-19). Sementara penegak hukum yang lain seperti hakim, jaksa, penyidik/penyelidik/penuntut umum pada KPK dalam menjalankan tugasnya dikecualikan dalam kepemilikan SIKM.(dan/lna)

Sumber : NusaDaily.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.