Wasekjen DPP KAI Ibrani Rajo Tianso Soroti Kasus Sirup Obat Anak Sebabkan Gagal Ginjal Akut

0 4,003

Kita sangat prihatin dengan peredaran obat yang bermasalah. Anak-anak tak berdosa telah menjadi korban. Perlu ditanyakan, obat itu penyembuh atau pembunuh? Kasus obat yang menyebabkan anak-anak gagal ginjal akut, bahkan ada yang meninggal sungguh sangat ironi sekali.

Hal ini mendapat sorotan dari Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso, SH. MH., seorang advokat yang dikenal kritis, pemberani, tegas, tangguh dan sukses dalam menangani berbagai kasus hukum kliennya. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan dan pemusnahan lima sirup obat yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) melebihi ambang batas aman.

Perintah tersebut dikeluarkan hari Kamis (20/10/2022), di tengah munculnya lebih 200 kasus gangguan ginjal akut di Indonesia yang sejauh ini menyebabkan setidaknya 99 anak meninggal dunia. “Pertama tentunya kita memberi apresiasi dulu kepada Menteri Kesehatan, termasuk BPOM yang telah menemukan adanya suatu obat yang ternyata itu berpengaruh terhadap ginjal sehingga Pemerintah sekarang mengambil sikap dengan menghentikan peredaran daripada obat-obat itu, “ kata Dr. (c) Ibrani Dt. Rajo Tianso kepada wartawan di bilangan Matraman Dalam, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2022).

Lebih lanjut, calon Doktor dari Universitas Andalas sekaligus tokoh muda Kota Padang itu menerangkan, tapi di samping itu justru ini menunjukkan persoalan bangsa yang begitu banyak. “Tetapi ini jangan sampai hanya sekedar untuk mengalihkan isyu, “ terang Wakil Sekjen DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI ISL) Siti Hj Jamaliah Lubis SH.

Ibrani yakin ini adalah suatu kerja keras dari pemerintah bagaimana pemerintah menunjukkan dedikasinya bahwa pemerintah peduli kepada masyarakat. “Pemerintah mengambil sikap untuk menghentikan peredaran obat tersebut kita apresiasi, tapi tidak cukup hanya berhenti hanya disitu ini harus diproises bagaimana kerjanya BPOM, bagaimana prosedurnya untuk menyatakan suatu obat layak untuk diedarkan atau tidak, “ beber Pimpinan IBRANI & PARTNERS LAW FIRM, Sekjen DPP Gerakan Penegakan Supremasi Hukum dan Keadilan Indonesia.

Menurut Ibrani, ini tentunya juga menjadi perhatian kita semua janganlah sampai lembaga-lembaga pemeriksa itu diberikan intervensi sehingga akhirnya ia tidak bekerja sesuai dengan apa yang menjadi ilmunya. “Saatnya kita sekarang move on, mari kita bekerja secara terbuka dan profesional dan masyarakat Indonesia, kita himbau untuk berhati-hati dalam mengkomsumsi obat

Kalau memang bisa kembali ke pengobatan tradisional, kembali dulu ke pengaobatan tradisional, “ tuturnya menganjurkan. Ibrani menyampaikan kalaulah memang melakukan pengobatan yang bersifat medis, ini harus betul-betul diseleksi, apalagi anak adalah generasi harapan bangsa yang akan menggantikan generasi sekarang untuk menjadi guru, tentara, polisi dan advokat. “Jadi kita selamatkan generasi kita, “ Ibrani menegaskan.

Karena ini, kata Ibrani, adalah suatu kejahatan bersifat kemanusiaan tentu pemerintah bisa melakukan tindakan ini, baik itu merupakan tuntutan pidana termasuk juga tuntutan pergantian kerugian kepada korban. Saya dengar korban sudah mencapai 99 orang. “Apapun konsekuensinya perusahaan obat harus bertanggung jawab terhadap korban ini dan harus menggantikan ganti rugi dan segala macamnya. Pemerintah harus mendorong, pemerintah bisa dalam kapasitas sebagai pengawas bisa memanggil perusahaan obat itu dan kemudian menyepakati berapa diberikan ganti rugi kepada para korban itu, “ ujarnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.