Pengacara Lalu Arif Widya Hakim yang juga Ketua DPC KAI Lombok akhirnya diputus bebas, terhadap kasus dugaan penipuan perjanjian jual beli tanah. Lalu Arif tidak terbukti melakukan apa yang didakwakan terhadap korban Victor Theodoros.
Kasus Lalu Arif Widya Hakim ini turut didampingi oleh kuasa hukumnya Burhanuddin S.H., M.H, dkk, yang merupakan Advokat dari Kantor Hukum Team Pembela Advokat. “Menyatakan Terdakwa Lalu Arif Widya Hakim tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Kesatu atau Kedua Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntutan Umum tersebut; Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;” demikian bunyi putusan pengadilan tersebut.
Kuasa Hukum dari Lalu Arif Widya Hakim, Burhanuddin S.H., M.H, mengatakan bahwa sesungguhnya jika dilihat dari adanya perjanjian jual beli dalam perkara Aquo, maka perkara tersebut dominan perkara perdata, namun terlalu dipaksakan untuk diajukan melalui proses pidana. “Dalam proses persidangan perkara terdakwa, jaksa tidak dapat membuktikan dalil-dalil dakwaannya, karena memang tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa untuk melakukan tindak pidana yg dituduhkan,” katanya.
Ditambahkan juga bahwa jual beli tersebut tidak dapat dilanjutkan karena semata-mata adanya putusan hukum PK dan itu merupakan kehendak hukum bukan kehendak terdakwa. Sehingga, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana. “Saya sudah menyampaikan kepada penyidik Polda bahwa perkara Aquo adalah merupakan ranah perdata, namun saya mnghargai perbedaan pendapat dengan penyidik yang bersikeras mengajukan Lalu Arif sebagai terdakwa. Dan ternyata terdakwa diputus bebas di Pengadilan Negeri Mataram dan dikuatkan oleh Putusan Kasasi Mahkamah Agung,” tutup Burhanuddin.