KAI Desak Hukuman Berat bagi Pelaku Penyekapan dan Penganiayaan di Bandung

0 1

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengecam keras kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan berat yang menimpa YTR (29), warga Rancaekek, Kabupaten Bandung. Korban diduga disekap dan dianiaya oleh kekasihnya sendiri, seorang pria berinisial TH, selama kurun waktu tiga tahun.

Ketua Umum KAI Siti Jamaliah Lubis, yang akrab disapa Kak Mia, menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (29/6/2026). Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dalam bentuk apa pun tidak bisa ditoleransi.

“Saya tidak habis pikir, seorang lelaki menganiaya kekasihnya hingga mengalami luka parah. KAI meminta pelaku dihukum berat supaya ada efek jera dan tidak ada lagi kekerasan serta penganiayaan terhadap perempuan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban mengalami penyiksaan berulang berupa pemukulan di bagian dada dengan tangan kosong serta penyundutan rokok saat pelaku tersulut emosi. Akibatnya, korban menderita luka berat, mulai dari gangguan penglihatan, kerusakan pada bibir, kesulitan berbicara, hingga tidak mampu berjalan normal. Peristiwa ini diduga terjadi di sebuah rumah kos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, dan telah menuai kecaman luas dari masyarakat.

KAI menegaskan korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan secara maksimal. Organisasi ini juga menilai kasus tersebut sebagai alarm bagi semua pihak untuk memperketat pengawasan dan pencegahan kekerasan terhadap perempuan.

Karena itu, KAI mendesak lembaga terkait, termasuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta lembaga perlindungan perempuan dan anak lainnya, untuk segera mengambil langkah pencegahan dan perlindungan korban. KAI juga mengimbau pemilik rumah kos dan warga sekitar agar lebih peka terhadap lingkungan dan segera melapor bila menemukan indikasi tindak pidana atau kekerasan.

Tak hanya itu, KAI mengingatkan para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka agar terhindar dari aktivitas negatif, termasuk judi online, yang dinilai dapat memicu berbagai bentuk kekerasan.

“KAI menyatakan perang terhadap segala bentuk kekerasan dan penganiayaan terhadap perempuan. Semua pihak harus bersama-sama mengawasi dan mencegah agar perbuatan biadab seperti ini tidak terulang lagi,” tegas Kak Mia.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat diproses secara tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Leave A Reply

Your email address will not be published.