Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) menyelenggarakan Diklat Khusus Profesi Advokat (DKPA) sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas dan kompetensi profesi advokat. Kegiatan tersebut berlangsung di Horison Hotel, Jakarta, pada 24–25 Januari 2026.
DKPA merupakan program pendidikan dan pelatihan yang dirancang untuk membekali calon advokat maupun advokat muda dengan pemahaman mendalam mengenai profesi advokat, baik dari aspek keilmuan, keterampilan praktik, maupun etika profesi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H., serta Sekretaris Jenderal KAI, Apolos Djara Bonga, S.H., M.H., yang memberikan arahan kepada para peserta. Dalam arahannya, pimpinan KAI menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab advokat dalam menjalankan perannya sebagai bagian dari sistem peradilan.

Selama dua hari pelaksanaan peserta DKPA mengikuti sejumlah materi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi advokat, kode etik profesi, serta tantangan praktik hukum di tengah dinamika perkembangan hukum nasional.
Melalui penyelenggaraan DKPA ini, DPP KAI berharap para peserta memiliki kesiapan yang memadai sebelum menjalani tahapan lanjutan dalam profesi advokat, sekaligus mampu menjalankan praktik hukum secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.