Manado — Sejumlah advokat resmi mengucapkan sumpah profesi di Pengadilan Tinggi Manado pada Jumat, 9 Oktober 2026. Prosesi penyumpahan tersebut menandai sahnya status para advokat baru untuk menjalankan praktik hukum sesuai ketentuan yang berlaku [Data belum tersedia: jumlah dan nama lengkap advokat yang disumpah].
Kongres Advokat Indonesia (KAI) melalui DPD Sulawesi Utara menyampaikan ucapan selamat kepada para advokat yang baru disumpah tersebut. Dalam pernyataannya, KAI berharap para advokat baru senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam menegakkan hukum serta memperjuangkan keadilan.
Ketua DPD KAI Sulawesi Utara, John Jesky Sada, S.H., hadir dalam prosesi penyumpahan tersebut. Kehadirannya menunjukkan perhatian organisasi terhadap regenerasi dan pembinaan advokat di wilayah Sulawesi Utara.
Penyumpahan advokat merupakan salah satu tahapan wajib bagi setiap calon advokat sebelum dapat menjalankan profesinya secara sah di hadapan hukum. Proses ini dilaksanakan di Pengadilan Tinggi sesuai dengan wilayah hukum masing-masing, sebagai bentuk pengesahan resmi dari negara atas status keadvokatan seseorang [Data belum tersedia: rincian dasar hukum atau pasal yang mengatur prosesi ini jika ingin dicantumkan].
KAI sebagai salah satu organisasi advokat di Indonesia turut berperan dalam mendorong penguatan profesi advokat yang berintegritas dan profesional di berbagai daerah.