PEKANBARU — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Riau menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (DKPA) 2026 pada Sabtu (26/9/2026) di Gedung Universitas Persada Bunda Indonesia (UPBI), Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama strategis antara DPD KAI Riau dan Fakultas Hukum UPBI. Sebanyak 25 peserta dari berbagai daerah di Riau turut ambil bagian, meliputi Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kampar, Kota Dumai, Indragiri Hulu, dan Bengkalis.

Ketua DPD KAI Riau sekaligus Dekan Fakultas Hukum UPBI, Dr. Irfan Ardiansyah R. Comel, S.H., M.H., CPLA, menyebut DKPA tahun ini sejalan dengan dinamika pembaruan regulasi profesi advokat. Ia menjelaskan bahwa RUU Advokat yang tengah digodok akan membentuk Dewan Advokat Nasional guna menertibkan organisasi advokat melalui sistem akreditasi yang lebih ketat.
“Dewan Advokat Nasional nantinya bertugas memastikan organisasi advokat benar-benar memiliki kualitas dan kapasitas,” ujar Dr. Irfan.
Ia mendorong seluruh peserta untuk mengikuti pelatihan dengan sungguh-sungguh demi menjadi advokat andal, berintegritas, dan menjadi pejuang keadilan di bawah naungan KAI.
Pembukaan DKPA turut dihadiri Ketua DPC KAI Pekanbaru, Rian Mingan Bondar Pasaribu, S.H., M.H., dan Ketua DPC KAI Kampar, Advokat Abdul Sarif, S.H., M.H.
Sesi pertama pelatihan berfokus pada Kode Etik Advokat, yang disampaikan oleh Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI Riau sekaligus dosen Fakultas Hukum Unilak, Advokat Tatang Suprayoga, S.H., M.H. KAI menegaskan bahwa etika adalah fondasi utama profesi advokat — bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga menjaga marwah profesi dan hubungan baik antarsesama penegak hukum.