Dampingi Korban Penyekapan YTR, Advokat KAI Bandung Dapat Apresiasi Ketua Umum KAI

0 0

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberikan apresiasi kepada para advokat anggota DPC KAI Bandung atas peran mereka mendampingi YTR, korban dugaan penyekapan dan penganiayaan di Bandung.

Delapan advokat yang terlibat dalam pendampingan hukum tersebut adalah Januar Solehuddin, Gumilar Triasaputra, Acep Ahmad Taufik, Hidan Septian, Muhammad Albi Haris Jen, Muhammad Fadli Robbi, Muhammad Syamsudin, dan Fahriz Zul Azhar. Mereka bertindak sebagai kuasa hukum pelapor dan keluarga korban.

Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis, menyampaikan penghargaan atas dedikasi para advokat tersebut dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat pencari keadilan.

“Kami berharap seluruh advokat KAI yang berjumlah sekitar 50 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia selalu tampil terdepan dalam membela kebenaran dan keadilan. Para advokat KAI di Bandung ini menjadi contoh nyata bahwa KAI hadir untuk masyarakat pencari keadilan,” ujar Siti Jamaliah di Jakarta, Rabu (1/7/2026).

Ia menilai, semangat para advokat KAI Bandung sejalan dengan visi pendiri sekaligus Presiden pertama KAI, Indra Sahnun Lubis, yang menekankan peran advokat sebagai pejuang keadilan bagi masyarakat luas. Kiprah mereka, kata Siti Jamaliah, dapat menjadi teladan bagi anggota KAI lainnya—khususnya dalam memberikan akses bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.

DPP KAI menegaskan komitmennya untuk terus mendorong seluruh anggota menjalankan profesi secara profesional, berintegritas, dan berpihak pada penegakan hukum serta perlindungan hak-hak masyarakat.

Leave A Reply

Your email address will not be published.