KAI Angkat Bicara soal Penyiksaan Anak di Daycare Jogja: Usut Tuntas, Jangan Berhenti di Pengasuh

0 11

Jakarta, 29 April 2026 — Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak-anak di sebuah daycare di Yogyakarta. Kasus ini kian mengundang perhatian publik setelah para pengasuh mengaku bahwa tindakan kekerasan tersebut dilakukan atas perintah langsung ketua yayasan.

“Kami mengecam keras penyiksaan terhadap anak-anak seperti ini, apalagi perbuatan itu telah berlangsung sejak lama. Peristiwa ini sangat mengusik kita semua, khususnya kaum ibu yang baru saja memperingati Hari Kartini,” tegas Siti Jamaliah yang akrab disapa Kak Mia, kepada media di Jakarta, Rabu (29/4/2026).

KAI turut mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Kementerian Sosial untuk mengambil langkah konkret. KAI meminta kedua kementerian itu melakukan inspeksi mendadak secara berkala ke seluruh daycare di Indonesia, mencakup pemantauan standar pengasuhan, kecukupan gizi makanan, dan kebersihan fasilitas.

Kak Mia juga menekankan pentingnya uji psikologi bagi ketua yayasan maupun para pengasuh. Selain itu, setiap pengasuh wajib memiliki sertifikat pendidikan pengasuhan anak. “Mereka adalah aset bangsa, bukan objek pengasuhan sembarangan,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengusulkan agar setiap kantor atau perusahaan menyediakan tempat penitipan anak, sehingga ibu yang bekerja dapat memantau kondisi anaknya sewaktu-waktu dan pengasuhan tetap terkontrol oleh orang tua.

Dalam kesempatan yang sama, Kak Mia juga menyampaikan duka cita atas kecelakaan kereta di Bekasi Timur yang mayoritas korbannya adalah perempuan. Ia mengusulkan agar gerbong khusus wanita dan keluarga ditambah jumlahnya serta ditempatkan di bagian tengah rangkaian, bukan di posisi paling depan atau paling belakang. “Mereka yang menjadi korban adalah para pejuang keluarga, Kartini di zamannya,” tutur Kak Mia.

Leave A Reply

Your email address will not be published.