KUPANG — Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI), Siti Jamilah Lubis, resmi melantik jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2026–2031 yang dipimpin Erryc Mamoh, dalam seremoni yang digelar di Hotel Kristal Kupang, Sabtu (2/5/2026).
Dalam sambutannya, Kak Mia, sapaan akrab dari Siti Jamilah Lubis menyampaikan pesan lugas kepada seluruh pengurus baru: jangan jadi ketua kalau cuma mau cari nama. “Jadi ketua itu bukan soal gengsi atau biar dikenal orang. Ini beban yang harus dipikul, tanggung jawab nyata untuk membesarkan KAI di NTT,” ujarnya.
Soal persatuan pasca-pemilihan, Kak Mia juga minta ketua terpilih tidak jumawa. “Yang menang harus bisa rangkul yang kalah. Ajak mereka masuk kepengurusan. Sayang kalau organisasi pecah hanya gara-gara hasil voting,” katanya.
Kak Mia pun tak segan bicara soal sanksi. Ia menegaskan tidak akan tutup mata jika ada pengurus yang berkhianat atau merusak kepercayaan sesama anggota. “Persaudaraan kita di KAI itu kuat. Jaga itu baik-baik. Kalau ada yang melanggar, saya cabut jabatannya. Simpel,” tegasnya.

Kepada para pemilih, Kak Mia juga titip pesan: pilih pemimpin pakai hati nurani, bukan karena titipan atau kepentingan terselubung. Pemimpin yang lahir dari pilihan jujur, kata dia, yang bakal bawa organisasi maju.
Di sisi lain, Kak Mia bangga melihat KAI yang terus berkembang — kini memiliki sekitar 40 ribu advokat di 35 provinsi sejak pertama kali berdiri pada 2008. Ia juga mengapresiasi jalannya Musda IV KAI NTT yang berlangsung damai, dan memuji kedua pasangan calon yang langsung berdamai begitu pemilihan usai.
Ketua terpilih, Erryc Mamoh, menyambut amanah itu dengan optimisme. “Ini memang tanggung jawab besar, tapi kami siap jalankan dengan sepenuh hati sesuai AD/ART organisasi,” katanya. Erryc juga berjanji segera melengkapi struktur kepengurusan yang belum rampung.
Dalam Musda IV ini, dua pasangan bertarung memperebutkan kursi ketua: Ferdy Maktaen–Biante Singh dan Erryc Mamoh–Arnold J.F. Sjah. Pasangan Erryc–Arnold akhirnya keluar sebagai pemenang dengan selisih tipis satu suara.