Peduli Edukasi Hukum untuk Kades, DPD KAI Riau MoU dengan PAPDESI
Jakarta, DPP KAI – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Riau, teken perjanjian kerjasama atau MoU dengan DPD Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PAPDESI) Provinsi Riau, untuk berikan edukasi dan pemahaman hukum kepada Kepala Desa di Riau.

Ketua DPD PAPDESI Riau, Sofyan, S.H., M.H mengatakan penandatanganan MoU dengan DPD KAI ini adalah untuk pemahanan hukum dan memberi bantuan hukum jika ada Kepala Desa (Kades) yang dikriminalisasi atau ada yang kena tindak pidana, perdata dan Tata Usaha Negara. “Jadi dengan MoU ini kita bisa melakukan konsultasi hukum dengan DPD KAI,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPD KAI Riau H. Aswin E Siregar, S.H., M.H., CTL mengatakan, penandatanganan MoU ini merupakan langkah yang baik dilakukan DPD PAPDESI Riau. “Dengan MoU ini DPD KAI Riau dapat berperan aktif dan memberikan kontribusi positif kepada para Kades se-Riau di bawah DPD PAPDESI Riau dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa,” ujar Ketua DPD KAI Riau H Aswin E Siregar SH MH CTL kepada Tribun, Sabtu (23/7).

Ruang lingkup perjanjian itu adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukuman lainnya dalam bidang pidana, hukum perdata, Tata Usaha Negara dan tindak hukuman lainnya. “Lingkup bantuan hukum adalah memberikan jasa hukum litigasi dan non litigasi baik, lingkup pertimbangan hukum meliputi antara lain pendapat hukum, pendampingan hukum dan audit hukum,” ucap Aswin.
Penandatanganan MoU itu bersamaan dengan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) I DPD PAPDESI Provinsi Riau yang dihadiri langsung Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi dan Ketua Umum DPP PAPDESI Hj. Wargiyati. MoU itu ditandatangani oleh Ketua DPD PAPDESI Riau Sofyan, S.H., M.H., dan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Riau H. Aswin E Siregar S.H., M.H., CTL.