Organisasi Advokat Tandingan Didirikan Hanya untuk Hasrat Materi dan Popularitas
Fenomena organisasi advokat tandingan, yang salahsatunya meniru Kongres Advokat Indonesia (KAI) di bawah nahkoda Presiden Siti Jamaliah Lubis yang resmi dan sah, sejatinya disebut hanya untuk memenuhi hasrat materi semata dan mencari panggung popularitas dari oknum yang mendirikannya.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Dewan Kehormatan DPD KAI Sulteng, Hasyim, mengenai tindakan sekelompok orang membentuk organisasi advokat tandingan. “Hasrat mereka membentuk organisasi profesi tandingan, didasari keinginan mendapatkan panggung popularitas,” katanya.
Lebih lanjut menurut advokat senior ini, alasan dibalik pembentukan organisasi advokat tandingan yang disebut-sebut salahsatunya adalah karena ketidakpuasan pribadi, dan alasan pelanggaran aturan organisasi, hanyalah alas an yang dicari-cari saja “Semua itu hanya alasan, untuk merebut atau mendirikan organisasi tandingan,” tegasnya.
Pernyataan ini selaras dengan apa yang disampaikan Ketua DPD KAI Sulteng Riswanto Lasdin yang telah melakukan sejumlah langkah strategis, guna mencegah terbentuknya kepengurusan KAI tandingan di wilayah Sulteng. “Terutama menjamin solidaritas pengurus, dengan rutin melaksanakan kegiatan formal dan informal organisasi,” sebutnya.
Organisasi advokat tandingan KAI yang meniru itu salahsatunya adalah KAI versi dari salahsatu oknum bernama Tjoetjoe Sanjaya Hernanto yang sampai saat ini terus melakukan serangkaian kegiatan-kegiatan organisasi yang mendompleng nama KAI.
Secara tegas Ketua DPP LBH KAI ini juga mengancam akan memecat advokat KAI dalam jajarannya, jika ada yang berani membentuk KAI tandingan di Sulteng.”Saya akan usulkan untuk dipecat sebagai advokat,” pungkasnya.