Jakarta, DPP KAI – Menanggapi wacana single bar system yang disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, Vice Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI) Tommy Sihotang angkat bicara.
Salah satu advokat senior Indonesia ini dengan jelas menolak wacana sistem single bar itu. “Kami akan tetap sendirian karena kami tidak akan mau single bar. Kami multi bar karena secara generik di semua profesi manapun nggak ada single bar,” kata Tommy.
Menurutnya, prinsip multi bar ini juga selaras dengan surat Ketua MA Nomor 73 tahun 2015 yang memperbolehkan organisasi advokat mengusulkan pelantikan calon Advokat di pengadilan tinggi. “Ketika MA mengeluarkan Surat Nomor 73 tahun 2015 yang intinya Pengadilan Tinggi menerima penyumpahan advokat, itu maknanya sudah mengambil sikap netral,” kata Tommy, seperti dirilis inews.id (9/4/2021).
Sebelumnya, dalam sebuah diskusi virtual bertajuk “Quo Vadis Advokat Indonesia?” di Bandung, minggu lalu, Sugeng Purnomo yang mewakili Menko Polhukam Mahfud MD, melempar wacana satu wadah organisasi bagi advokat Indonesia, merujuk Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat dan surat Ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73 tahun 2015 yang memberikan kesempatan kepada seluruh organisasi advokat yang terdaftar mengusulkan penyimpanan calon advokat di pengadilan tinggi sesuai domisili.
“Dengan banyaknya organisasi advokat, muncul pertanyaan mengenai dewan kehormatan yang berfungsi mengadili dugaan pelanggaran atas kode etik advokat Indonesia. Karena itu, pada kesempatan ini para advokat dapat merumuskan sikap sebagai pertanyaan untuk kehidupan dan masa depan Advokat Indonesia. Apakah perlu advokat bersatu dalam satu organisasi atau tetap dalam kondisi seperti ini?” ujarnya.