MK Tegaskan Eksekusi Jaminan Fidusia lewat Pengadilan Hanya Alternatif
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya alternatif, apabila tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur. Hal itu disebutkan dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021, yang!-->…