KAI Minta Advokat Dimasukkan Dalam Pengecualian Ganjil Genap

0 47

NUSADAILY.COM – JAKARTA – Kongres Advokat Indonesia (KAI) ISL, Pimpinan Presiden Siti Jamaliah Lubis – Sekjen Apolos Djarabonga, meminta kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan agar Profesi Advokat dimasukkan dalam pengecualian Ganjil Genap. Mereka beralasan bahwa Advokat adalah salah satu pilar dalam penegakan hukum dan keadilan di Negara ini.

“Kedudukan Advokat sangat penting, Advokat juga profesi yang bersifat mandiri dan mempunyai fungsi pelayanan publik. Untuk itu DPP KAI ISL minta agar Advokat dikecualikan dalam kebijakan ganjil genap,” kata Mia Lubis, melalui suratnya yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta bernomor 046/DPP-KAI/VIIII2O20, tertanggal 3 Agustus 2020.
Berdasarkan hasil pemantauan pemberlakuan ganjil genap di Provinsi DKI Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Ganjil Genap, KAI menilai ketentuan tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas profesi Advokat

“Sebagai penegak hukurn (Pasal 5 UU No.18 tahun 2003). Untuk itu dalam menunjang pelaksanaan tugas profesi Advokat tersebut, Advokat dapat diberikan pengecualian dari ketentuan ganjil genap dimaksud dengan menunjukkan Kartu Advokat dalam menjalankan tugasnya,” ujar Mia kepada wartawan di Jakarta, Rabu 5 Agustus 2020.

Advokat berdasarkan UU Advokat tersebut, menurut Mia, juga sebagai penegak hukum yang memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, termasuk memberikan bantuan secara cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan.

Mia Lubis, demikian Siti Jamaliah Lubis akrab disapa, Advokat sebagai penegak hukum sama seperti halnya penegak hukum yang lain, polisi jaksa dan hakim. Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah NKRI.

“Dalam praktiknya Advokat membutuhkan mobilitas yang tinggi dalam rangka membela kepentingan hukum kliennya, oleh karenanya kami mohon agar Bapak Gubemur DKI Jakarta mempertimbangkan secara bijak untuk memasukkan Advokat sebagai pengecualian dalam pemberlakuan Ganjil Genap, sebagaimana juga dikecualikan dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 Pergub No 88 tahun 2019 tersebut,” pungkasnya.(dan)

Sumber : NusaDaily.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.