Cegah ‘Main Mata’ dengan Warga Binaan, KAI Harap Kalapas dan Karutan Ikuti Arahan Menkumham

0 218

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly melantik Kalapas Sukamiskin yang baru, Tejo Harwanto di Gedung Kemenkumham, Jakarta, pekan lalu. Tejo menggantikan Kalapas Sukamiskin sebelumnya Wahid Husen yang dipecat akibat ditangkap KPK atas dugaan kasus suap pemberian fasilitas, pemberian perizinan khusus ataupun pemberian lainnya kepada nara pidana. Tejo sebelumnya menjabat Kalapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengapresiasi langkah Menkumham yang begitu cepat melakukan tindakan pasca Wahid Husen ditangkap KPK. Yasonna mengeluarkan kebijakan menempatkan sejumlah auditor muda untuk pengawasan internal kondisi lapas maupun rutan se-Indonesia. Jajaran pimpinan tinggi Kemenkumham pun kini bisa mengontrol pegawainya tersebut dengan memanfaatkan tekhnologi canggih CCTV yang terpasang di lapas.

“Kita berharap Kalapas Sukamiskin yang baru mengindahkan instruksi Menkumham agar tetap menjaga integritasnya dan mengawasi warga binaannya dalam kasus korupsi di Lapas Sukamiskin, begitu juga untuk lapas-lapas di seluruh Indonesia,” kata Presiden KAI Siti Jamaliah Lubis kepada wartawan di Jakarta, akhir pekan lalu.

Mia Lubis, demikian ia kerab disapa, berharap Kalapas Sukamiskin ke-enam di era Yasonna ini tak lagi berani ‘main mata’ dengan warga binaannya. Pemenjaraan itu imbuh Mia, prinsipnya untuk menjerakan seseorang yang melakukan tindak pidana dan itu sebagai konseksensi tindakan yang telah dilakukannya sebelumnya. Apalagi korupsi itu termasuk extra ordinary crime, kejahatan luar biasa.

Namun demikian, Mia Lubis berharap lapas maupun rutan di seluruh Indonesia juga tetap menghormati hak-hak warga binaannya, termasuk advokat yang ingin membesuk kliennya. Ia menyesalkan tindakan oknum rutan Cipinang Jakarta terhadap advokat senior Petrus Bala Pattyona, bertepatan beberapa saat setelah Wahid Husen ditangkap KPK.

Petrus awalnya tidak diperbolehkan masuk rutan Cipinang pada minggu (13/07/2018) lalu karena kedapatan membawa hands free yang terselip di dompetnya, sementara hpnya sudah dititip di loker. Salah satu ketentuan di lapas maupun rutan, bagi yang ingin mengunjungki warga binaan tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi hp.

“Kita harap oknum petugas rutan Cipinang jangan ‘lebay’, hansfree itu kan tidak dapat digunakan bila tidak ada hp, jadi jangan terlalu mengada-ada kebijakan oknum rutan tersebut,” sesal Mia mengomentari perlakuan terhadap Petrus, yang juga petinggi KAI itu.

Atas perlakuan itu, Petrus pun akhirnya melapor ke Karutan dan ia kemudian diantar Karutan menemui kliennya yang ingin berkonsultasi masalah hukum.

KAI berharap, ke depan tidak ada lagi oknum sipir penjaga rutan maupun lapas menghalangi advokat yang ingin menemui kliennya di lapas maupun rutan di seluruh Indonesia. Pertemuan antara klien dan advokat itu adalah hak bagi klien dan advokat yang diatur dalam pasal 70 KUHAP, yang menyatakan kuasa hukum bebas bertemu dengan kliennya.

Sumber : MediasiOnline.com

Leave A Reply

Your email address will not be published.