Pengurus DPD KAI Jakarta 2026–2031 Resmi Dilantik, Ardy Mbalembout Pimpin 80 Pengurus dan Lima DPC

0 0

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) resmi melantik 80 pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KAI DKI Jakarta periode 2026–2031 di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (7/8/2026). Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Umum DPP KAI, Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H. DPD KAI Jakarta kini dipimpin oleh Dr. MM. Ardy Mbalembout, S.H., M.H., CLA., MCIArb.

Dalam sambutannya, Siti Jamaliah menegaskan bahwa DPD KAI Jakarta harus tampil sebagai barometer bagi seluruh DPD KAI di Indonesia. Ia mendorong pengurus yang baru dilantik untuk menjaga martabat profesi advokat sebagai officium nobile profesi yang terhormat sekaligus memperkuat soliditas dan profesionalisme organisasi.

“Kibarkanlah nama baik KAI di tengah masyarakat agar kita bisa dicintai oleh mereka,” ujar Siti Jamaliah.

Bersamaan dengan pelantikan DPD, Ardy Mbalembout juga melantik ketua di lima Dewan Pimpinan Cabang (DPC), yakni DPC Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat. Langkah ini disebut Ardy sebagai jawaban atas kebutuhan konsolidasi organisasi secara menyeluruh.

Ardy menekankan bahwa loyalitas dan soliditas adalah fondasi utama organisasi. Ia mengibaratkan organisasi yang rapuh seperti membangun istana di atas pasir. Untuk menjamin keberlangsungan organisasi, regenerasi kepemimpinan juga disiapkan melalui pembentukan angkatan muda KAI yang terdiri dari mahasiswa hukum yang baru lulus dan belum memiliki kartu advokat.

“Merekalah yang akan melanjutkan regenerasi kepemimpinan di KAI,” kata Ardy.

Dalam kesempatan yang sama, Ardy mengingatkan seluruh pengurus untuk kembali pada jati diri KAI sebagai amanat pendiri almarhum Indra Sahnun Lubis: advokat pejuang yang berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kepentingan politik.

“Kita mendukung pemerintah, tapi kalau salah kita kritik. Kita independen, tidak di bawah panji-panji partai politik,” tegasnya.

Terkait RUU Advokat, DPD KAI Jakarta menyatakan dukungan terhadap pembentukan Dewan Advokat Nasional. Menurut Ardy, regulasi itu diperlukan agar organisasi advokat tidak tumbuh liar. Saat ini, siapa pun bisa mendirikan organisasi advokat hanya dengan mendaftarkan dua atau tiga orang ke Kementerian Hukum sebuah kondisi yang dinilai berbahaya bagi kualitas profesi.

“Harus ada dewan etik bersama. Organisasi yang melanggar harus dibubarkan atau dilebur, demi menjaga kualitas profesi advokat dan melindungi kepentingan masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum,” pungkas Ardy.

Leave A Reply

Your email address will not be published.