KAI Tolak Konsep Wadah Tunggal dalam Revisi UU Advokat

0 23

Jakarta — Sejumlah organisasi advokat hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026). Mereka adalah Kongres Advokat Indonesia (KAI), DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Peradi Rumah Bersama Advokat (RBA), Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

RDPU ini membahas wacana revisi Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 — regulasi yang dinilai sudah tidak relevan, khususnya soal sistem wadah tunggal (single bar). Sejak terbitnya SK Mahkamah Agung Nomor 73 Tahun 2015, banyak organisasi advokat baru bermunculan, sehingga sistem single bar dianggap tidak lagi mencerminkan realitas profesi hukum di Indonesia.

KAI Menolak Kembali ke Single Bar

Hampir semua organisasi advokat menghendaki perubahan sistem menjadi multi bar. Namun satu suara berbeda datang dari PERADI pimpinan Otto Hasibuan, yang tetap mempertahankan sistem wadah tunggal.

KAI di bawah Ketua Umum Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H., langsung memberikan respons tegas. Sekretaris Jenderal KAI, Dr. Apolos Djara Bonga, S.H., M.H., menyatakan bahwa desakan kembali ke sistem single bar adalah langkah mundur yang mengabaikan perkembangan besar yang telah terjadi dalam sejarah profesi advokat.

Apolos menegaskan, sekitar 30 gugatan yang diajukan PERADI Otto ke Mahkamah Konstitusi — yang mengklaim status sebagai satu-satunya wadah tunggal — seluruhnya ditolak. Pertimbangan hukum MK pun menyatakan bahwa sistem single bar tidak dapat lagi dipertahankan dan harus diganti dengan sistem multi bar.

Usulan Dewan Advokat Nasional dan Advokat Threshold

Meski mendukung multi bar, KAI mengusulkan agar sistem tersebut dilengkapi dengan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai wadah representasi seluruh organisasi advokat. Keterwakilan dalam DAN, menurut Apolos, perlu dibahas lebih lanjut, termasuk kemungkinan penerapan advokat threshold — yakni syarat kepengurusan berjenjang dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota, serupa dengan mekanisme dalam UU Partai Politik.

KAI juga menekankan bahwa kebebasan berserikat dijamin konstitusi, sehingga pembatasan pendirian organisasi advokat tidak dapat dilakukan sembarangan. Namun, syarat kelayakan atau threshold tetap diperlukan agar setiap organisasi memiliki bobot representasi yang memadai.

Hak Imunitas Advokat Perlu Diperkuat

Apolos turut menyoroti pentingnya penguatan hak imunitas advokat. Menurutnya, advokat tidak boleh dimintai keterangan soal rahasia klien oleh aparat mana pun — termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun KPK. Prinsip ini, tegasnya, merupakan bagian tak terpisahkan dari peran advokat dalam melindungi kliennya dan bukan termasuk obstruction of justice.

Klaim Legitimasi KAI Berdasarkan UU

Apolos juga membantah klaim PERADI Otto yang menyebut dirinya sebagai satu-satunya organisasi advokat sah berdasarkan UU Advokat. Ia menunjuk Pasal 28 Ayat (2) UU Advokat, yang menyatakan bahwa pembentukan organisasi advokat dilakukan oleh para advokat sendiri. Amanat itulah yang ditindaklanjuti KAI pada 2008, saat Kongres pertama secara aklamasi memilih Indra Sahnun Lubis sebagai Presiden KAI — sehingga KAI, bukan PERADI, yang secara hukum memenuhi syarat sebagai organisasi advokat yang sah.

Revisi Harus Berpijak pada Keadilan

Wakil Sekretaris Dewan Kehormatan DPP KAI, Dr. Binsar John Vic S., S.H., M.M., M.A., menambahkan bahwa revisi UU Advokat harus dilandasi semangat keadilan — bukan sekadar kepastian hukum formal. Ia menekankan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi advokat agar dapat berperan lebih luas dalam penegakan hukum. Menurutnya, hukum harus memandang ke depan: muara dari revisi ini seharusnya adalah kesejahteraan masyarakat.

DPR Siap Kawal RUU Advokat

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, yang memimpin langsung RDPU tersebut, menyatakan pembahasan RUU Advokat sudah saatnya dilakukan. Ia berharap momen ini menjadi kebangkitan kedua bagi profesi advokat di Indonesia.

Komisi III, ujarnya, akan terus mengawal proses pembahasan RUU dengan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak — organisasi advokat, akademisi, maupun praktisi hukum — demi menjaga independensi profesi sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional.

Leave A Reply

Your email address will not be published.