DPD Kongres Advokat Indonesia (K.A.I) Aceh Selenggarakan Ujian Calon Advokat
Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Provinsi Aceh melaksanakan Ujian Calon Advokat angkatan ke XV tahun 2025 pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Banda Aceh.
Ketua DPD KAI Aceh M. Ali Ahmad SH melalui Sekretaris DPD KAI Aceh Hendri Saputra, SH.I di dampingi oleh Ketua dan Sekretaris Panitia Maimun Idris, SH., MH dan Muzakar, SH.I mengatakan bahwa pelaksananaan Ujian Calon Advokat hari ini di ikuti lebih kurang 30 peserta dari seluruh Aceh, pelaksanaanya dimulai pukul O8. 00 Wib s/d Pukul 13. 00 Wib, di bagi dua tahap yaitu dua jam pertama soal coss dan dua jam kedua soal essay membuat surat kuasa dan gugatan.
Hendri Saputra mengatakan soal-soal yang di uji pada peserta telah memenuhi standar nasional ujian Advokat pada umumnya baik tentang materi hukum acara dan pengetahuan tentang ke Advokatan. Selain itu Hendri Saputra juga mengapresiasi bahwa kami DPD KAI Aceh sebagai Organisasi Advokat masih dipercaya oleh masyarakat dengan banyaknya peserta yang mendaftar ingin bergabung menjadi Advokat di Organisasi Advokat KAI dari pertama hingga sekarang sudah angkatan XIV animo masyarakat bergabung di OA KAI sangat besar khususnya di Aceh.
KAI sebagai Organisasi Advokat di Indonesia melaksanakan perekrutan Advokat ini adalah bagian dari amanah konstitusi didasarkan pada UU No. 18 tahun 2003 dimana setiap orang yang ingin menjadi Advokat harus bergabung dan lulus ujian advokat yang diselenggarakan oleh Organisasi Advokat selanjutnya ada proses penddidikan dan terakhir di angkat oleh OA Advokat dan disumpah oleh Pengadilan tinggi setempat dan kita KAI sebagai organisasi Advokat komit menjaga kualitas Advokat dengan melakukan perekrutan dan pendidikan yang ketat sehingga Advokat produk KAI diharapkan menjadi Advokat berkualitas dalam menjalankan provesinya nanti dalam penegakan hukum membela masyarakat baik secara litigasi maupun non litigasi.

