Harap Prabowo Perbaiki Hukum, Mahfud: Kalau Tidak, Berlaku Hukum Rimba
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku masih memiliki harapan terhadap rusaknya hukum dan tatanan hukum yang terjadi saat ini bakal diperbaiki oleh pemerintahan mendatang. Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah ditetapkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029.
Keduanya, bakal dilantik pada 20 Oktober 2024. Mahfud menekankan bahwa penegakan hukum yang benar bakal memberikan dampak positif bagi jalannya pemerintahan. “Saya masih punya harapan, mudah-mudahan nanti kalau sudah dilantik Pak Prabowo melakukan perubahan-perubahan yang bagus. Karena itu akan membantu bagi pemerintah, akan membantu Pak Prabowo kalau hukum ditegakkan dengan benar,” kata Mahfud, dikutip dari podcast Terus Terang yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Rabu (5/6/2024).
Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan, hukum rimba bakal berlaku jika pemerintahan berikutnya tidak memperbaiki proses penegakan hukum di Tanah Air. “Untuk memperbaiki, kita berharap bisa memulai dengan itu. Kalau ndak, ya rusak ke depan. Akhirnya menjadi negara hukum rimba ya,” ujar Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyebut cara berhukum di negara ini sudah sangat rusak saat dimintai pendapat terkait keluarnya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mencabut Pasal 4 Ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai syarat penghitungan usia calon kepala daerah karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada).
Mahfud menjelaskan bahwa Pasal 7 Ayat (1) UU Pilkada sudah jelas menyebut kententuan untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi kepala daerah. Kemudian, Ayat (2) mengatur soal persyaratan termasuk soal usia minimal 30 tahun untuk calon gubernur dan/atau calon wakil gubernur.
Lalu, minimal 25 tahun untuk calon bupati dan/atau calon wakil bupati, serta calon walikota dan/atau calon walikota. Oleh karena itu, menurut Mahfud, sudah jelas bahwa persyaratan yang diatur pada Pasal 7 Ayat (2) UU Pilkada adalah untuk mencalonkan dan dicalonkan menjadi kepala daerah. Dengan demikian, peraturan yang dibuat KPU sudah sesuai dengan UU Pilkada jika mensyaratkan batasan umur dihitung sejak penetapan pasangan calon kepala daerah.
“Saya sebenarnya agak malas tuh mengometari ini. Satu, kebusukan cara kita berhukum lagi yang untuk dikomentari sudah membuat mual gitu. Sehingga saya berkata, ya sudahlah apa yang kau mau lakukan, lakukan saja merusak hukum itu,” kata Mahfud.