BUKITTINGGI — Kongres Advokat Indonesia (KAI) hadir dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang digelar Kementerian UMKM RI di Balairung Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (9/10/2026). Dalam ajang tersebut, KAI membuka stan Layanan Bantuan dan Pendampingan Hukum bagi Usaha Mikro dan Kecil (LBPH-UMK) untuk mendekatkan akses layanan hukum kepada para pelaku usaha.
Festival ini mengusung tema “Penguatan Pengusaha Mikro melalui Legalitas, Pelindungan, dan Perluasan Akses Pasar” dan menjadi ruang kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai mitra strategis.
KAI diwakili oleh Ketua DPD KAI Riau, Adv. Dr. Irfan Ardiansyah, S.H., M.H., CPLA, yang hadir atas nama Ketua Umum DPP KAI, Adv. Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H. Turut mendampingi, dua pengurus DPD KAI Riau, yakni Adv. Aldi Kamra, S.H., M.H., dan Adv. Raja Rahmat Hidayat, S.H., M.H.

Melalui stan LBPH-UMK, KAI memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas bisnis, pemenuhan hak dan kewajiban hukum, serta langkah antisipasi atas potensi permasalahan usaha.
Dr. Irfan menegaskan bahwa pendampingan hukum merupakan kebutuhan mendasar bagi pelaku UMKM. Menurutnya, pemahaman hukum yang baik membantu pengusaha mengambil keputusan tepat sekaligus meminimalkan risiko sengketa di kemudian hari. Ia juga menekankan bahwa layanan hukum tidak hanya dibutuhkan saat sengketa terjadi, tetapi juga berperan preventif sejak awal—mulai dari penyusunan perjanjian hingga pemenuhan ketentuan legalitas usaha.
Stan KAI turut menarik perhatian Rukmawati, S.K.M., M.M., CHST, Ketua DPD Indonesia Homestay Association (IHSA) Sumatera Barat. Ia menyampaikan harapan agar IHSA DPD Sumatera Barat dapat menjalin kerja sama dengan KAI untuk memperkuat pendampingan hukum bagi pelaku usaha homestay, khususnya terkait perizinan, perjanjian kerja sama, dan penyelesaian sengketa.
Sementara itu, Ketua Umum DPP KAI Siti Jamaliah Lubis meminta seluruh pengurus dan anggota KAI di berbagai daerah untuk aktif memberikan pendampingan hukum kepada pelaku UMKM. Ia menilai UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional yang tidak cukup hanya ditopang akses permodalan dan pemasaran, tetapi juga membutuhkan perlindungan dan informasi hukum yang memadai.
Sumber: DPD KAI Riau