Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (DPD KAI NTT) menggelar Ujian Calon Advokat (UCA) Gelombang III Tahun 2026 di Hotel Harper Kupang, Senin (5/10). Sebanyak delapan peserta mengikuti ujian yang menjadi syarat wajib sebelum seseorang dapat berpraktik sebagai advokat.
Ketua DPD KAI NTT, Erryc Save Oka Mamoh, S.H., M.H., membuka langsung pelaksanaan ujian tersebut. Menurutnya, UCA bukan sekadar formalitas, melainkan saringan penting untuk memastikan setiap calon advokat benar-benar siap—baik dari sisi pengetahuan hukum maupun tanggung jawab profesi.

“Ujian ini bagian dari proses mempersiapkan calon advokat yang memiliki kemampuan, pengetahuan hukum, serta memahami tanggung jawab profesinya,” ujar Erryc.
Ia menegaskan, advokat bersentuhan langsung dengan kepentingan dan hak-hak masyarakat, sehingga kompetensi teknis saja tidak cukup. Integritas dan kepatuhan pada kode etik profesi sama pentingnya.
“Kami ingin advokat yang lahir dari proses ini bukan hanya mampu memahami hukum, tetapi juga berintegritas dan bertanggung jawab. Advokat adalah bagian dari penegak hukum yang berperan penting dalam memberikan keadilan dan bantuan hukum kepada masyarakat,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris KAI NTT, Arnold Sjah, S.H., M.H., menyebut UCA sebagai tolok ukur kesiapan peserta memasuki dunia advokat. Peserta dinilai tidak cukup hanya menguasai teori, tetapi juga harus mampu menerapkan hukum secara profesional.
Usai ujian, para peserta akan melanjutkan ke tahap berikutnya, yakni Pendidikan dan Latihan Khusus Profesi Advokat (DKPA). Erryc berharap seluruh peserta lulus dan kelak menjadi advokat profesional yang berkontribusi nyata bagi penegakan hukum di NTT.