Hadiri RDPU Komisi III, KAI Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset

0 0

Jakarta, — Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan dukungannya terhadap pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset oleh DPR RI. Namun, KAI menekankan regulasi tersebut harus tetap berlandaskan asas keadilan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum KAI, Siti Jamaliah Lubis, S.H., M.H., usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Mia Lubis—sapaan akrabnya—menyampaikan apresiasi kepada Komisi III yang telah mengundang KAI untuk memberi masukan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Menurutnya, undang-undang ini merupakan bagian tak terpisahkan dari upaya penegakan hukum, khususnya dalam penanganan korupsi yang tergolong sebagai white collar crime sekaligus extra ordinary crime.

Ia juga menyoroti fakta bahwa selama ini aset hasil korupsi yang berhasil dikembalikan ke kas negara kerap jauh lebih kecil dari kerugian riil yang ditimbulkan. Dengan adanya UU Perampasan Aset, diharapkan seluruh harta kekayaan yang tidak wajar milik pelaku kejahatan dapat dirampas secara menyeluruh.

Sekretaris Jenderal DPP KAI, Apolos Djara Bonga, menambahkan bahwa pembahasan UU ini perlu dilakukan secara matang dan menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa KPK maupun Kejaksaan telah memiliki kewenangan perampasan aset berdasarkan regulasi yang ada, sehingga perlu dipastikan pembagian kewenangan antaraparat penegak hukum berjalan secara jelas dan proporsional.

Apolos menegaskan, semangat UU ini bukan soal balas dendam, melainkan untuk memulihkan hak rakyat melalui pendekatan ekonomi yang terukur.

Diketahui, RUU Perampasan Aset telah terbengkalai selama sekitar 18 tahun, diduga akibat tarik-menarik kepentingan di internal pemerintah maupun DPR. Mia Lubis berharap Komisi III di bawah pimpinan Habiburokhman dapat mendorong penyelesaian dan pengesahan regulasi ini pada periode DPR saat ini.

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.