DPD KAI Jawa Timur Kukuhkan 30 Advokat Baru & Desak MA Perkuat Regulasi

0 83

Surabaya, 12 Juni 2025 –
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Timur sukses menyelenggarakan Kongres Advokat Angkatan XXI pada 11–12 Juni 2025. Puncak kegiatan berlangsung pada Kamis, 12 Juni 2025, dengan pelantikan 30 advokat baru di Pengadilan Tinggi Surabaya. Prosesi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPD, H. Abdul Malik, SH., MH., dan disaksikan oleh keluarga serta para tokoh hukum.

Pelantikan berlangsung khidmat dan penuh semangat. Para advokat muda mengucapkan sumpah profesi sebagai langkah awal untuk mengabdikan diri pada penegakan hukum dan keadilan. Dalam sambutannya, Abdul Malik menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya menjaga kualitas profesi advokat di tengah maraknya praktik ilegal oleh organisasi advokat yang tidak sah.

“Kami mendesak Mahkamah Agung untuk lebih selektif dan tegas dalam menyetujui organisasi advokat yang akan melantik. Jangan sampai ada lagi organisasi yang hanya bermodal akta notaris dan akun media sosial, lalu melantik seenaknya,” tegas Malik.

Ia juga mengungkapkan bahwa dari total peserta yang mendaftar, terdapat tiga calon advokat yang tidak dilantik karena belum memenuhi batas usia minimal sesuai ketentuan. Hal ini, menurutnya, merupakan bukti bahwa KAI tetap menjunjung tinggi standar profesionalisme dan kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Dalam kesempatan tersebut, DPD KAI Jawa Timur juga menyampaikan beberapa usulan penting kepada Mahkamah Agung, antara lain:

  • Perlunya audit berkala terhadap organisasi advokat melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU).

  • Penetapan syarat minimal jumlah DPC aktif, yakni minimal 50% dari total kabupaten/kota di wilayah tersebut.

  • Evaluasi legalitas dan struktur organisasi setiap empat tahun.

Tak hanya dari sisi kelembagaan, DPD KAI Jatim juga menegaskan komitmennya dalam penegakan etika profesi. Melalui Dewan Kehormatan, organisasi siap menindak tegas advokat yang terbukti melanggar kode etik, termasuk menjatuhkan sanksi hingga pemecatan.

Sebagai penutup, Abdul Malik menyampaikan rencana DPD KAI Jawa Timur untuk menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat. Harapannya, masyarakat semakin cerdas dalam memilih advokat yang benar-benar sah dan terdaftar resmi dalam organisasi advokat yang diakui negara.

Leave A Reply

Your email address will not be published.