MK Hapus Syarat Ambang Batas 20 Persen Pencalonan Presiden

0 5,710

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden 20 persen yang terdapat dalam UU Pemilu. Hal ini diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (2/1/2025).

“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan, syarat ambang batas pencalonan presiden yang ditentukan Pasal 222 UU nomor 7/2017 tak hanya bertentangan dengan hak politik serta kedaulatan rakyat. Tapi jua melanggar moralitas dan rasionalitas.

Pemohon gugatan perkara ini adalah Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna. Keempatnya merupakan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Kalijaga.

Leave A Reply

Your email address will not be published.