Jaksa Agung: Masyarakat Tidak Harapkan Penegakan Hukum yang Normatif, tapi Humanis
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin meminta anak buahnya untuk mengedepankan penegakan hukum yang humanis karena menurutnya masyarakat ingin hukum ditegakkan dengan menyentuh rasa keadilan dan kemanusiaan. Hal ini disampaikan Burhanuddin dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan 81 Gelombang I Tahun 2024.
“Masyarakat tidak mengharapkan penegakan hukum yang hanya benar secara normatif, tetapi juga menyentuh perasaan mendasar manusia tentang apa yang adil dan bermanfaat,” ujar Burhanuddin dalam keterangan resmi, Selasa (1/10/2024). Burhanuddin pun menekankan pentingnya keseimbangan antara norma hukum dan hati nurani, guna terciptanya penegakan hukum yang lebih berkeadilan.
Ia menggunakan analogi cermin hati nurani, di mana hati yang bersih akan memantulkan kebenaran sedangkan hati yang kotor akan membuat penilaian kabur. Ia mengingatkan bahwa seorang jaksa tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan wewenang. Jaksa juga harus bijak dalam menjalankan tugas-tugas penegakan hukum yang mencakup peran sebagai penuntut umum, penyidik, eksekutor, hingga pengacara negara.
Di samping itu, ia juga mengingatkan bahwa berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2026 mendatang akan menjadi tantangan bagi setiap jaksa dalam menyesuaikan praktik penegakan hukum dengan aturan baru tersebut.